Lina Mukherjee Tersangka

Tanggapan MUI Sumsel Soal Kasus Dugaan Penistaan Agama Lina Mukherjee

Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel, KH Amin Dimyati mengatakan terus mengawal tentang kelanjutan kasus Dugaan Penistaan Agama Lina Mukherjee

Ig/@linamukhherjee_
Seleb Tiktok Lina Mukherjee yang tengah terjerat kasus Dugaan Penistaan Agama 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan seleb TikTok Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama dari imbas konten makan kulit babi yang terkenal kriuk.

Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel, KH Amin Dimyati mengatakan akan terus mengawal tentang kelanjutan kasus tersebut. 

"Karena untuk bertindak secara hukum itu kewenangan Polisi. Kalau MUI Sumsel tetap mengawal dengan langkah-langkah yang dilakukan pihak berwajib," kata Amin saat dikonfirmasi, Kamis (27/4/2023)

Menurut Amin, hal tersebut perlu dilakukan karena kalau dibiarkan akan melebar.

Tentunya hal tersebut tidak diinginkan semua pihak karena konten tersebut ada penistaan agamanya seperti baca "bismillah" digabungkan dengan makan barang haram.

"Dalam permasalahan yang mengandung dosa ataupun penistaan, apa yang sudah dilakukan pihak berwajib itu tindakan mulia yang harus diberikan apresiasi. Termasuk juga yang menutut harus mendapatkan nilai-nilai ibadah," katanya

Amin menjelaskan, apa yang dilakukan  Lina Mukherjee merupakan penistaan agama.

Karena tindakan itu menerapkan atau melapaskan bismillah pada masalah yang tidak pada tempatnya dan memang dilarang. 

"Kalau menurut tafsir ahli dalam ilmu ITE itu kan memang yang dihadapkan itu kulit babi kriuk. Kemudian dia tidak ada dalam tahap penelitian. Dia juga tidak dalam suasana mengandung penyakit gangguan jiwa, alias sehat," jelasnya 

Amin pun mengimbau kepada masyarakat, pada khususnya di Sumsel jangan sampai ada tindakan-tindakan yang seperti itu sampai dilakukan.

Karena selain penistaan agama merusak tauhid dan jadinya sirik. 

 

Respon Pengamat Sosial

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved