Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

Hasil Penggeledahan Rumah AKBP Achiruddin, Ada Bungkus Arsoft Gun, Dekoder CCTV Diduga Mati

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menggeledah rumah AKBP Achiruddin Hasibuan pada Rabu (26/4/2023) sore. Ditemukan Airsoft Gun

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
tribunmedan.com
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menggeledah rumah AKBP Achiruddin Hasibuan pada Rabu (26/4/2023) sore. Ditemukan Airsoft Gun 

Dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan, Kombes Dudung mengklaim pihaknya telah memeriksa AKBP Achiruddin pada Februari 2023, lalu.

Hasil pemeriksaan itu menyatakan AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah melakukan pembiaran dalam kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak.

Saat ini, Polda Sumut tinggal menunggu hasil sidang kode etik yang akan dikenakan kepada AKBP Achiruddin.

"Pada dasarnya kami propam proaktif bila anggota melakukan pelanggaran, yang mana disampaikan Krimum, di mana dilakukan penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin. Nah di sini AKBP Achiruddin itu melakukan pembiaran , pasal 13 Perpol tentang kode etik yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Kombes Pol Dudung.

Sebagian Artikel telah tayang di Kompas.com

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved