Berita Nasional

Alasan Jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot, Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral Meski di TKP

AKBP Achiruddin Hasibuan hanya melihat dan diduga membiarkan kejadian penganiayaan tersebut.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Alasan Jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot, Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral Meski di TKP 

TRIBUNSUMSEL.COM - AKBP Achiruddin Hasibuan, Kabag Bin Opsnal di Ditnarkoba Polda Sumut kini harus dicopot dari jabatannya.

Hal tersebut tak lepas karena anaknya yang bernama Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Bahkan AKBP Achiruddin Hasibuan kini terancam didemosi hingga ditempatkan ditempat khusus.

AKBP Achiruddin Hasibuan tersangkut dalam masalah ini, karena diduga ia berada di lokasi tempat kejadian (TKP) saat anaknya menganiaya Ken Admiral.

Bahkan, AKBP Achiruddin Hasibuan diduga melakukan pembiaran saat terjadinya penganiayaan tersebut.

AKBP Achiruddin Hasibuan hanya melihat dan diduga membiarkan kejadian penganiayaan tersebut.

Karena hal itulah, AKBP Achiruddin Hasibuan disebutkan melanggar kode etik dan akan menjalani pemeriksaan.

Pencopotan AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatannya tersebut diungkapkan oleh Kabid propam Polda Sumut Kombes Dudung saat menggelar konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sumut.

Dikatakan Dudung, AKBP Achiruddin Hasibuan yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal di Ditnarkoba Polda Sumut, kini resmi dinonjobkan dari jabatannya karena terlibat dalam kasus penganiyaan yang dilakukan anaknya AH.

"Yang menjadi korban adalah Ken Admiral. AKBP AH terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Undang-Undang Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan fungsi kode etik polri yang berbunyi setiap pejabat polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan," papar Dudung.

Lanjut Dudung, guna keperluan pemeriksaan, Achiruddin Hasibuan telah dinonjobkan.

"Untuk pemeriksaan, saudara AH dievaluasi dan sementara dinonjobkan tidak menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal di Ditnarkoba Polda Sumut," tegasnya.

Disinggung soal kali kedua AKBP Achiruddin terlibat dalam kasus penganiayaan yang sebelumnya pada 2017, Dudung mengaku belum menerima laporan tersebut.

"Yang kami ketahui sesuai dengan laporan polisi tanggal 7 Februari 2022, kami baru mendalami LP yang tanggal 7 Februari, ini yang 2017 belum kami terima laporannya," kata Dudung.

Menurut Dudung, Achiruddin terbukti bersalah melanggar kode etik dan akan ditahan di tahanan khusus.

 "Karena belum melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), kita masih melakukan penahanan disini," ucapnya.

Dirinya juga mengatakan, akibat perbuatannya, Achiruddin diancam sanksi demosi atau ditempatkan ditempat khusus.

"Ancamannya bisa demosi, bisa ditetapkan ditempat khusus," katanya.

Terungkap pemicu awal kejadian anak AKBP Achiruddin Hasibuan yang melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa.
Terungkap pemicu awal kejadian anak AKBP Achiruddin Hasibuan yang melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa. (TribunMedan.com)

Baca juga: Kondisi Ken Admiral Korban Penganiayaan Aditya Hasibuan Anak Perwira Polda Sumut, Mata jadi Buram

Baca juga: Kronologi Penganiayaan Anak Perwira Polisi AKBP Achiruddin Hasibuan ke Mahasiswa di Medan, Ditahan

Sementara, Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut.

Dua laporan tersebut merupakan laporan yang dibuat atas nama Ken Admiral serta laporan yang dibuat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana.

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Sumut, pelaku berinisial AH resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait penganiayaan.

"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.

Polda Sumut juga akan melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku AH berdasarkan LP yang dibuat korban.

"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," katanya.

Penyebab Pemeriksaan Terkendala

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengaku terkendala dalam melakukan pemeriksaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Perwira Polda Sumut, akibat korban yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri.

"Sebenarnya tidak ada kendala dalam pemeriksaan, tapi kendala karena kemarin kita terhambat pelapor Ken Admiral sedang belajar di luar negeri.

Jadi menunggu yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan," Kata Kombes Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).

Ia menuturkan saat ini Polda Sumut masih mendalami motif penganiayaan mahasiswa yang dilakukan oleh anak perwira Polda Sumut.

"Kemudian motif, masih didalami," Tuturnya. (Tribun-Medan.com)

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved