Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

Alasan Anak AKBP Achiruddin Baru Ditetapkan Tersangka Penganiayaan padahal Kejadiannya Desember 2022

Terungkap alasan Aditya Hasibuan anak mantan Kabag Bin Ops Dirnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin baru ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com
Terungkap alasan Aditya Hasibuan anak mantan Kabag Bin Ops Dirnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin baru ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Ken Admiral. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap alasan Aditya Hasibuan, anak mantan Kabag Bin Ops Dirnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin baru ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Ken Admiral.

Aksi penganiayaan tersebut terjadi pada 21 dan 22 Desember lalu di Medan.

Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada tahun lalu, tepatnya pada 22 Desember 2022.

Namun Aditya Hasibuan baru ditetapkan tersangka sekarang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono akhirnya angkat bicara, dikutip Kompas.com, Rabu (26/4/2003).

Alasan salah satu anak perwira polisi baru ditetapkan sebagai tersangka karena korban masih berada di luar negerti menempuh pendidikan.

"Saudara pelapor itu melaksanakan tugas belajar di luar negeri sehingga baru beberapa hari yang lalu saudara pelapor datang ke Medan dan kita lakukan penyidikan,” jelasnya.

Aditya Hasibuan Anak AKBP Achiruddin Aniaya Mahasiswa
Aditya Hasibuan Anak AKBP Achiruddin Aniaya Mahasiswa (instagram/mintullgemintul)

Lebih lanjut, Kombes Sumaryono menjelaskan bahwa sebetulnya kasus ini sudah naik ke proses penyidkan pada 27 Februari 2023 oleh Polrestabes Medan.

Baca juga: Viral AKBP Achiruddin Ugal-ugalan Naik Moge, Ahmad Sahroni : Cabut Kartunya jika Anggota HDCI

Namun pada 28 Februari 2023, kasus tersebut ditarik ke Polda Sumut lantaran adanya komplain antara korban dan pelaku.

Hingga pada 25 April 2023, Polda Sumut melakukan gelar perkara khusus yang menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan.

AKBP Achiruddin Hasibuan Ternyata Todongkan Senjata Laras Panjang ke Ken Admiral, 4 Orang Diamankan
AKBP Achiruddin Hasibuan Ternyata Todongkan Senjata Laras Panjang ke Ken Admiral, 4 Orang Diamankan (Kolase Tribunsumsel.com)

Atas kejadian ini Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sementara sang ayah AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya.

"Hasil daripada gelar perkara khusus pada tanggal 25 April 2023 bahwa ditetapkan Saudara AH (Aditya Hasibuan) sebagai tersangka dan akan kita lakukan upaya paksa yaitu penangkapan dan penahanan," bebernya.

Baca juga: Penyebab Aditya Anak Perwira Polda Sumut Aniaya Mahasiswa Diduga Soal Asmara, Sebelumnya Kirim Pesan

Aditya dijerat pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara. Pria 19 tahun itu kini ditahan di Polda Sumut.

Jabatan AKBP Achiruddin Dicopot dan Ditempatkan di Patsus

Tak hanya dicopot dari jabatannya, AKBP Achiruddin Hasibuan kini juga ditempatkan di tempat khusus (Patsus).

"Malam ini yang bersangkutan kami panggil, dan kami tempatkan di tempat khusus dan apabila terbukti dan sudah terbukti. Beliau akan dievaluasi akan jabatan dan langsung dicopot," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung, Selasa (25/4/2023) dikutip dari Tribun Medan.

Dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan, Kombes Dudung mengklaim pihaknya telah memeriksa AKBP Achiruddin pada Februari 2023, lalu.

Hasil pemeriksaan itu menyatakan AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah melakukan pembiaran dalam kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak.

Saat ini, Polda Sumut tinggal menunggu hasil sidang kode etik yang akan dikenakan kepada AKBP Achiruddin.

"Pada dasarnya kami propam proaktif bila anggota melakukan pelanggaran, yang mana disampaikan Krimum, di mana dilakukan penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin. Nah di sini AKBP Achiruddin itu melakukan pembiaran , pasal 13 Perpol tentang kode etik yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Kombes Pol Dudung.

Kronologi Kejadian

Aditya Hasibuan yang merupakan anak AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa yang diketahui bernama Ken Admiral.

Penganiyaan itu terjadi pada 21 dan 22 Desember 2022 di Medan, Sumatera Utara.

Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp, Selasa (25/4/2023) sore.

Dalam video yang beredar, tampak seorang pemuda mengenakan baju hitam yang diduga adalah Aditya dengan sadis menganiaya korban.

Aditya menganiaya korban dengan keji disertai umpatan.

Tampak dalam video pada detik ke empat, Aditya membenturkan kepala korban yang didudukinya ke aspal.

Selain membenturkan kepala, Aditya terlihat memukul beberapa kali dan bahkan menginjak korban.

"Aditya Hasibuan anak Kompol Abdul Rahman melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral seorang mahasiswa," tulis narasi pada video yang diunggah akun Twitter @mazzini_gsp.

Di narasi juga disebutkan bahwa ayah dari Aditya Hasibuan, sempat mengancam korban saat dimintai ganti rugi.

Korban meminta ganti rugi setelah dianiaya pada 21 Desember 2022 yang menyebabkan kaca spion Ken Admiral rusak.

Sehari setelahnya, pada 22 Desember 2022 Ken Admiral kemudian mendatangi rumah pelaku namun justru penganiayaan kembali terjadi.

Ken Admiral menyambangi rumah Aditya Hasibuan bersama lima temannya.

Setibannya di tujuan, yang keluar adalah kakak dan Ayah pelaku.

Ayah pelaku, AKBP Achiruddin Hasibuan, menanyakan maksud korban datang ke rumah.

Namun, AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku tak terima hingga menyuruh seorang berbaju kaus putih untuk mengambil senjata selaras panjang.

Saat si pria itu keluar membawa senjata, Aditya Hasibuan kemudian menyerang Ken.

"Sudah mengalami kerugian saat korban menagih ganti rugi ke rumahnya, Kompol Abdul Rahman malah menyuruh seseorang untuk mengambil senjata laras panjang," tulis akun Twitter @mazzini_gsp.

Dalam video tersebut, memperlihatkan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh putra AKBP Achiruddin Hasibuan sendiri, Aditya Hasibuan.

Saat anaknya melakukan penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan yang juga berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diduga membiarkan dan tidak melerai.

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved