Pileg 2024

Pendaftaran Bakal Calon DPRD Muratara Pemilu 2024 Segera Dibuka, Mulai 1 Mei

Waktu Pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Muratara dibuka selama 14 hari mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Kantor KPU Kabupaten Muratara di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) KM 65 Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit. Pendaftaran Bakal Calon DPRD Muratara Pemilu 2024 Segera Dibuka 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD setempat untuk Pemilu 2024.

"Untuk mengetahui syarat-syarat, ketentuan-ketentuan, dokumen pengajuannya apa saja, silakan datang ke kantor KPU kita," ujar Ketua KPU Muratara, Agus Maryanto pada TribunSumsel.com, Senin (24/4/2023).

Dia mengatakan, waktu pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Muratara dibuka selama 14 hari mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.

Tempat pengajuannya di Kantor KPU Kabupaten Muratara di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) KM 65 Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit.

Untuk dari tanggal 1 hingga 13 Mei waktu pengajuannya pada pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat. 

Khusus tanggal 14 Mei atau hari terakhir pengajuan dibuka dari pagi hingga tengah malam pukul 23.59 waktu setempat.

Agus Maryanto mengatakan bagi partai politik peserta Pemilu 2024 ingin mengetahui syarat, ketentuan, dan dokumen yang harus disiapkan bisa datang ke kantor mereka. 

"Untuk tahu lebih lengkapnya silakan datang ke kantor KPU, kita menyiapkan helpdeks, pusat informasi," katanya.

Agus menambahkan, setelah partai politik mengajukan bakal calon anggota DPRD beserta kelengkapan dokumennya, KPU Muratara selanjutnya akan melakukan pemeriksaan. 

Baca juga: Air Sungai Rupit-Rawas Muratara Mendadak Jernih Saat Lebaran, Warga Berharap Tak akan Keruh Lagi

Bila ternyata ada data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap, atau ada yang salah, atau tidak memenuhi syarat, maka akan dikembalikan. 

"Akan tetapi pengajuan bakal calon anggota DPRD yang dikembalikan itu dapat mengajukan kembali sampai batas akhir waktu pengajuan hari terakhir," kata Agus.
 
 
Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribun Sumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved