Berita Muratara

Polisi Tangkap Tersangka Kedua Pembunuh Tobor di Perbatasan Muratara-Muba, Dua Lagi Masih Diburu

Satu per satu tersangka pembunuh Tabori alias Tobor (45), warga Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Satu per satu tersangka pembunuh Tabori alias Tobor (45), warga Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara ditangkap, Kamis (20/4/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Satu per satu tersangka pembunuh Tabori alias Tobor (45), warga Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap.

Polisi kembali menangkap satu lagi tersangka pengeroyokan hingga korban Tobor tewas di lokasi kejadian dengan penuh luka sabetan senjata tajam.

Sebelumnya pada Januari 2022 lalu, polisi telah menangkap satu tersangka bernama Hirwanto, warga Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Muratara.

Kini polisi meringkus tersangka kedua yakni Fendi Malaka (37), warga Dusun 1 Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara.

Tersangka Fendi dibekuk di tempat persembunyiannya di Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Muratara.

"Tersangka Fendi kita tangkap hari Rabu kemarin, dia sembunyi di Desa Alay (Desa Aringin)," kata Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Jailili pada TribunSumsel.com, Kamis (20/4/2023).

Baca juga: 50 Bakal Calon Legislatif 2024 Partai Golkar Palembang Siap Berkontestasi, Ini Target di DPD

Polisi mendapat informasi keberadaan Fendi, lalu AKP Jailili memerintahkan KBO Ipda Andy Pratama dan Kanit Pidum Ipda Hari Suharto beserta anggota Opsnal Satreskrim Polres Muratara untuk menangkap.

Penangkapan itu juga bekerjasama dengan sejumlah anggota Polsek Karang Dapo yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arya.

"Saat kita gerebek tersangka tidak melawan, dan menyerahkan diri, langsung kita bawa ke Polres," ujar Jailili.

Polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka Fendi.

Sementara dua tersangka lainnya yang masih buron yakni DD dan PD terus dilakukan pencarian oleh polisi.

Sebelumnya diberitakan, tindak pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan terhadap korban Tobor dilakukan oleh empat orang tersangka.

Mereka adalah Hirwanto (telah ditangkap setahun lalu), Fendi Malaka (baru saja ditangkap), serta DD dan PD masih buron.

Kejadian itu terjadi pada tanggal 7 April 2021 sekira pukul 18.30 WIB di KM 24 Dusun VII Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara.

"TKP-nya ini berada di wilayah perbatasan antara Kabupaten Muratara dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), tapi masuk wilayah Muratara," kata polisi.

Para tersangka mendatangi pondok korban Tobor di wilayah perbatasan Muratara-Muba.

Di lokasi tersebut terjadilah pertikaian hingga korban tewas di tempat dengan kondisi tubuhnya banyak luka bacok.

Korban Tobor mengalami luka robek di bagian kepala, dahi, lengan atas dan bawah, jari kanan dan kiri, pinggang serta paha akibat dari benda tajam.

"Mereka ini memang sudah ada masalah, memang sudah ribut. Hari itu tersangka mendatangi pondok korban langsung terjadilah (pertikaian). Motifnya diduga masalah fee jual beli lahan," kata polisi.

*Detik-detik Pembunuhan*

Informasi dikumpulkan TribunSumsel.com, awalnya korban Tobor (45) bersama temannya Bambang (35) pergi ke pondoknya di wilayah perbatasan.

Tepatnya di KM 24 Dusun 7 Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, berbatasan dengan Kecamatan Batanghari Leko Muba.

Di wilayah itu diketahui merupakan kawasan pengeboran minyak rakyat.

Korban dan temannya berangkat dari rumahnya di Desa Pauh I, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, sekira pukul 13.00 WIB siang.

Tiba di pondoknya, Tobor mengajak Bambang ngobrol sambil minum kopi di warung yang bersebelahan dengan pondoknya.

Setelah selesai ngopi, Tobor dan Bambang ke pondoknya dan memasak nasi.

Sesaat nasi masak, mereka makan lalu istirahat dan ngobrol-ngobrol santai.

Kemudian sekira pukul 18.30 WIB sore menjelang malam, tiba-tiba sejumlah orang yakni para tersangka mendatangi pondok Tobor.

Mereka membawa parang, lalu ngamuk hingga terjadilah pertikaian, mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah itu, warga di sekitar lokasi kejadian menghubungi petugas medis Puskesmas terdekat.

Jarak ke TKP yang cukup jauh ditambah akses jalan buruk membuat evakuasi korban berlangsung lama.

Korban diperiksa terlebih dahulu di Puskesmas Bingin Teluk sebelum dibawa ke desa asalnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas medis, terdapat sejumlah luka robek dan sayat diduga dibacok.

Di antaranya luka robek di muka samping telinga kiri, di atas telinga kanan, di lengan dan pergelangan tangan kiri, di lengan kanan, serta luka sayat di punggung.

Tubuh dan pakaian korban juga dipenuhi lumpur diduga sempat terjadi perkelahian.

Setelah diperiksa, jenazah korban dibawa ke rumah duka di Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, untuk dikebumikan.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved