Berita Muratara

Polisi Tangkap Tersangka Kedua Pembunuh Tobor di Perbatasan Muratara-Muba, Dua Lagi Masih Diburu

Satu per satu tersangka pembunuh Tabori alias Tobor (45), warga Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Satu per satu tersangka pembunuh Tabori alias Tobor (45), warga Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara ditangkap, Kamis (20/4/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Satu per satu tersangka pembunuh Tabori alias Tobor (45), warga Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap.

Polisi kembali menangkap satu lagi tersangka pengeroyokan hingga korban Tobor tewas di lokasi kejadian dengan penuh luka sabetan senjata tajam.

Sebelumnya pada Januari 2022 lalu, polisi telah menangkap satu tersangka bernama Hirwanto, warga Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Muratara.

Kini polisi meringkus tersangka kedua yakni Fendi Malaka (37), warga Dusun 1 Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara.

Tersangka Fendi dibekuk di tempat persembunyiannya di Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Muratara.

"Tersangka Fendi kita tangkap hari Rabu kemarin, dia sembunyi di Desa Alay (Desa Aringin)," kata Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Jailili pada TribunSumsel.com, Kamis (20/4/2023).

Baca juga: 50 Bakal Calon Legislatif 2024 Partai Golkar Palembang Siap Berkontestasi, Ini Target di DPD

Polisi mendapat informasi keberadaan Fendi, lalu AKP Jailili memerintahkan KBO Ipda Andy Pratama dan Kanit Pidum Ipda Hari Suharto beserta anggota Opsnal Satreskrim Polres Muratara untuk menangkap.

Penangkapan itu juga bekerjasama dengan sejumlah anggota Polsek Karang Dapo yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arya.

"Saat kita gerebek tersangka tidak melawan, dan menyerahkan diri, langsung kita bawa ke Polres," ujar Jailili.

Polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka Fendi.

Sementara dua tersangka lainnya yang masih buron yakni DD dan PD terus dilakukan pencarian oleh polisi.

Sebelumnya diberitakan, tindak pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan terhadap korban Tobor dilakukan oleh empat orang tersangka.

Mereka adalah Hirwanto (telah ditangkap setahun lalu), Fendi Malaka (baru saja ditangkap), serta DD dan PD masih buron.

Kejadian itu terjadi pada tanggal 7 April 2021 sekira pukul 18.30 WIB di KM 24 Dusun VII Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara.

"TKP-nya ini berada di wilayah perbatasan antara Kabupaten Muratara dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), tapi masuk wilayah Muratara," kata polisi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved