Anggota DPRD Tanjungbalai Ditahan

Jejak Kasus Mukmin Mulyadi Baru Dilantik Jadi Anggota DPRD Kini Ditahan Kasus Narkoba, DPO dari 2020

Berikut perjalanan kasus Mukmin Mulyadi anggota DPRD Tanjungbalai ditahan kasus narkoba.

|
TribunMedan.com/Kolase TribunSumsel.com
Berikut perjalanan kasus Mukmin Mulyadi anggota DPRD Tanjungbalai ditahan kasus narkoba. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut jejak kasus Mukmin Mulyadi anggota DPRD Tanjungbalai, Sumut yang ditahan atas kasus narkoba.

Anggota DPRD, Mukmin Mulyadi terlibat dalam kasus dugaan kepemilikan 2.000 butir pil ekstasi.

Berikut perjalanan kasus yang menjerat Mukmin Mulyadi:

1. Jadi Buronan sejak 15 Oktober 2020

Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut ternyata telah ditetapkan sebagai buronan (daftar pencarian orang/DPO) oleh polisi sejak 15 Oktober 2020 lalu dalam kasus penjualan 2.000 butir ekstasi.

Penetapan DPO Mukmin Mulyadi bermula dimana Polisi menangkap Ahmad Dhairobi dan Gimin Simatupang, dalam kasus 2.000 ekstasi.

Dikutip dari sipp.pn-medankota.go.id kasus ini bermula pada 15 Oktober 2020 lalu, dimana Polisi menyamar sebagai pembeli ekstasi dan menghubungi terdakwa Ahmad Dhairobi untuk membeli 1.000 butir ekstasi.

Kemudian Ahmad Dhairobi menghubungi Mukmin Mulyadi, menanyakan ketersediaan ekstasi.

Lalu Mukmin bertanya balik, berapa ekstasi yang dibutuhkan dan dijawab Ahmad, butuh 2.000 ekstasi, dan uang dibayar tunai.

Mukmin Mulyadi anggota DPRD Tanjungbalai yang baru dilantik mengaku tak tahu dirinya jadi buronan kasus narkoba sejak tahun 2020 silam.
Mukmin Mulyadi anggota DPRD Tanjungbalai yang baru dilantik mengaku tak tahu dirinya jadi buronan kasus narkoba sejak tahun 2020 silam. (TRIBUN MEDAN)

Selanjutnya Mukmin Mulyadi meminta Ahmad Dhairobi datang ke sebuah gudang di Jalan Sudirman, Tanjungbalai sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat terdakwa bertemu dengan Mukmin Mulyadi, lalu terdakwa menanyakan ketersediaan barangnya.

Mukmin Mulyadi menjawab barangnya ada, tetapi milik Gimin Simatupang dan selanjutnya Mukmin menghubungi Gimin.

"Lalu Mukmin Mulyadi berkata om gimin ada barang itu lagi, mau ngambil banyak ini cas dua ribu butir," dikutip dari sipp.pn-medankota.go.id.

Baca juga: Mukmin Mulyadi Ngaku Tak Tahu Berstatus Buronan Kasus 2.000 Ekstasi, Baru Dilantik Jadi Anggota DPRD

Kemudian Gimin Simatupang menjawab ekstasi nya ada tetapi harganya Rp 70 ribu perbutir.

Sementara saat itu Mukmin dan Gimin berusaha melarikan diri.

Namun Gimin Simatupang berhasil ditangkap sedangkan Mukmin Mulyadi berhasil melarikan diri

2. Dilantik jadi Anggota DPRD 29 Maret 2023

Meskipun sudah masuk DPO sejak 2020 silam, pada 29 Maret 2023 lalu, Mukmin beberapa waktu lalu dilantik jadi anggota DPRD lewat mekanisme pengganti antar waktu (PAW) fraksi PKB.

Mukmin dilantik menggantikan rekannya, Naryadi yang meninggal dunia.

Penjelasan PKB Soal Proses Pelantikan Mukmin Mulyadi Jadi Anggota DPRD Tanjungbalai, Padahal DPO
Penjelasan PKB Soal Proses Pelantikan Mukmin Mulyadi Jadi Anggota DPRD Tanjungbalai, Padahal DPO (Kolase Tribunsumsel.com/ Tribun-Medan.com)

3. Ditahan Kasus Narkoba

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungbalai, Sumatera Utara, Mukmin Mulyadi kini akhirnya ditahan oleh polisi.

Hal tersebut tak lepas usai Mukmin Mulyadi terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Bahkan, Mukmin Mulyadi sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2020 yang lalu

Polisipun mengungkap peran Mukmin Mulyadi dalam kasus peredaran narkoba ini.

Mukmin Mulyadi terlibat dalam kasus dugaan kepemilikan 2.000 butir pil ekstasi.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi, Atas Kasus 2.000 Butir Pil Ekstasi

Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Yemi Mandagi mengatakan, Mukmin menjadi perantara penjualan narkoba.

"Barang tersebut dari GS. Yang bersangkutan hanya mempertemukan dengan Ahmad Dhairobi, dibeli atau dijual kepada personel kita yang melakukan undercover buy saat itu," sebut Yemi di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Selasa (18/4/2023) malam.

GS dan Ahmad Dhairobi merupakan dua pelaku lain yang terlibat dalam kasus kepemilikan ekstasi ini.

Keduanya saat ini sedang menjalani masa hukuman.

Ekstasi dari GS, disebut Yemi, diedarkan ke beberapa daerah di Sumatera Utara seperti Tanjungbalai, Kota Medan, dan Labuhanbatu.

Yemi menyebutkan, dalam kasus ini Mukmin akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, peran Mukmin dalam kasus narkoba ini terungkap berdasarkan pengakuan dari tersangka lain.

"Pada saat pemeriksaan awal, salah satu tersangka menyebut nama yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai perantara." sebut Hadi.

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved