Berita Nasional
M Adil Gadaikan Kantor Pemkab Meranti,Anggota DPRD Riau Minta Pihak Bank Diperiksa: Kejahatan Serius
Tindakan Muhammad Adil gadaikan kantor Pemkab Meranti disebut anggota DPRD Riau adalah sebuah kejahatan serius.
TRIBUNSUMSEL.COM - Tindakan Muhammad Adil yang menggadaikan kantor Pemkab Kepulauan Meranti saat menjabat Bupati mendapat reaksi keras dari berbagai pihak.
Anggota DPRD Provinsi Riau, Eddy Mohd Yatim bahkan menyebut apa yang dilakukan Muhammad Adil adalah kejahatan serius.
Untuk itu, Eddy meminta agar pihak bank yang menerima kantor Pemkab Kepulauan Meranti digadaikan juga turut diperiksa.
Seperti diketahui, selain kantor faktnya Muhammad Adil juga menggadaikan mess Dinas PUPR Meranti.
Kedua gedung tersebut digadaikan sebagai jaminan uang pinjaman ke bank sebesar Rp100 miliar.
"Ini benar-benar kerja gila. Masa bisa aset negara yang menjadi pusat pelayanan publik dan pemerintahan digadaikan. Ini benar-benar kejahatan serius," tegasnya, Minggu (16/4/2023), dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Baca juga: Isi Percakapan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Saat Telepon Ayah Bima Yudho, Pengacara: Tak Pantas
Â
Dalam kasus ini pihak bank juga harus diperiksa karena mau memberikan pinjaman dengan jaminan kantor pemerintahan.
"Saya minta agar aparat hukum juga mendalami persoalan itu."
"Ada apa di balik bank mau menggelontorkan dananya. Ini perlu dibuka kepada publik," sambungnya.
Eddy mengatakan, Muhammad Adil telah melanggar tugas dan wewenangnya selama menjabat sebagai Bupati Kepulauan Meranti.
"Tidak ada hak kepala daerah untuk menggadaikan aset daerah. Bahkan dia berkewajiban menjaga dan memelihara aset yang di daerahnya."
"Jadi kasus Meranti ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan. Jangan sampai ini terjadi lagi," ungkapnya.
Digadaikan Pada Tahun 2022
Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, mengatakan aset pemerintah tersebut digadaikan M Adil pada 2022 ke Bank Riau Kepri.
Muhammad Adil Gadaikan Kantor Pemkab Meranti
Muhammad Adil
Kantor Pemkab Meranti Digadaikan
DPRD
Tribunsumsel.com
'Tidak Ada Niat untuk Merendahkan' Menag Minta Maaf Usai Pernyataannya soal Profesi Guru Viral |
![]() |
---|
Klarifikasi Menag Nasaruddin Umar Terkait Pernyataan Soal Profesi Guru, Tak Ada Niat Merendahkan |
![]() |
---|
ISI Pesan Delpedro Marhaen Usai Jadi Tersangka Kasus Penghasutan, Direktur Lokataru Tak Menyesal |
![]() |
---|
Sosok Subhan, Warga Sipil Penggugat Wapres Gibran, Tuntut Ganti Rugi Bayar Rp125 T ke Negara |
![]() |
---|
Gibran Digugat Perdata oleh Warga Sipil Terkait Syarat Cawapres, Penggugat Tuding Tak Pernah SMA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.