Berita Viral
Viral Baliho Kemenkumham Bali Menggunakan Bahasa Rusia, Singgung Soal Deportasi
Apabila diterjemahkan, baliho yang disebut berada di Jalan Sunset Road tersebut kurang lebih memiliki arti:
WN Rusia bekerja ilegal di Bali
Seperti diberitakan sebelumnya, WN Rusia yang tengah mengunjungi Bali beberapa kali viral lantaran perbuatan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan.
Salah satunya turis berinisial SZ (28) yang kedapatan melanggar aturan dengan bekerja sebagai fotografer di Bali.
Dilansir dari Kompas.com (1/3/2023), SZ bahkan mengiklankan jasa fotografinya melalui media sosial.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menjelaskan, apa yang dilakukan oleh SZ telah melanggar aturan keimigrasian.
Sebab, WNA tersebut masuk ke Indonesia dengan mengantongi visa investor melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada 22 April 2022.
"Ditemukan satu WNA yang melakukan aktivitas sebagai fotografer," kata dia, Selasa (28/2/2023).
Sementara itu, Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Bali Barron Ichsan mengungkapkan, SZ akhirnya dideportasi dan dicekal selama enam bulan pertama.
Pendeportasian tersebut sebagai langkah tegas karena SZ telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Saya imbau WNA di Bali khususnya mematuhi UU yang ada di Indonesia," tandasnya. (*)
Baca berita lainnya di Google News
Sosok NR, Wanita di Banyumas Gugat Mantan Kekasih Rp1 Miliar Gegara 9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi |
![]() |
---|
Eks Wakapolri Sakit Hati usai Ahmad Sahroni Sebut 'Tolol' saat Respon Tuntutan Pembubaran DPR |
![]() |
---|
Duduk Perkara Ahmad Sahroni Ditantang Debat Influencer Salsa, dari Ucapan "Orang Tolol Sedunia” |
![]() |
---|
Klarifikasi Polda Banten Soal Bripda MA Lempar Helm ke Pelajar SMK hingga Koma, Sebut Reflek |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Tolak Tantangan Salsa Erwina Debat Terbuka Soal Tunjangan DPR, Sebut Dirinya "Bego" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.