Berita Viral

Viral Baliho Kemenkumham Bali Menggunakan Bahasa Rusia, Singgung Soal Deportasi

Apabila diterjemahkan, baliho yang disebut berada di Jalan Sunset Road tersebut kurang lebih memiliki arti:

Editor: Weni Wahyuny
Instagram/@denpasar.viral
Tangkapan layar video soal baliho Kemenkumham Bali menggunakan bahasa Rusia 

WN Rusia bekerja ilegal di Bali

Seperti diberitakan sebelumnya, WN Rusia yang tengah mengunjungi Bali beberapa kali viral lantaran perbuatan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan.

Salah satunya turis berinisial SZ (28) yang kedapatan melanggar aturan dengan bekerja sebagai fotografer di Bali.

Dilansir dari Kompas.com (1/3/2023), SZ bahkan mengiklankan jasa fotografinya melalui media sosial.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menjelaskan, apa yang dilakukan oleh SZ telah melanggar aturan keimigrasian.

Sebab, WNA tersebut masuk ke Indonesia dengan mengantongi visa investor melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada 22 April 2022.

"Ditemukan satu WNA yang melakukan aktivitas sebagai fotografer," kata dia, Selasa (28/2/2023).

Sementara itu, Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Bali Barron Ichsan mengungkapkan, SZ akhirnya dideportasi dan dicekal selama enam bulan pertama.

Pendeportasian tersebut sebagai langkah tegas karena SZ telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Saya imbau WNA di Bali khususnya mematuhi UU yang ada di Indonesia," tandasnya. (*)

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkumham Bali Pasang Baliho Berbahasa Rusia, Apa Tujuannya?",

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved