Berita Selebriti
Dito Mahendra Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Bareskrim Polri, Atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Dito ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
TRIBUNSUMSEL.COM - Dito Mahendra resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dito ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Seperti diketahui, ditetapkannya Dito Mahendra sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.
"Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro saat dikonfirmasi, Senin (17/4/2023).
Menurut Djuhandhani, gelar perkara dilakukan oleh perwakilan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Hukum, Profesi dan Pengamanan (Propam), dan Pengawasan Penyidikan (Wasidik).
Baca juga: Nasib Dito Mahendra Diburu KPK dan Bareskrim Polri, Imbas Selalu Mangkir Saat Dipanggil Pemeriksaan
Baca juga: Dito Mahendra Minta Tunda Pemeriksaan Kepemilikan 15 Senpi Ilegal, Bareskrim Bakal Jemput Paksa
Diberitakan sebelumnya, KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor Dito yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami.
Hasilnya, ada sembilan senpi yang ilegal. Baca juga: Kabur, Dito Mahendra Diburu dan Akan Langsung Ditangkap Bareskrim Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim, tertanggal 24 Maret 2023, Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Dito diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Selebriti
Dito Mahendra Jadi Tersangka
Bareskrim Polri
Kasus Dito Mahendra
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Alasan Uya Kuya Minta Denise Chariesta Stop Beri Dukungan Terbuka Terkait Rumah Dijarah Massa |
![]() |
---|
Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi Atas Kasus Narkoba, Bakal Bebas Pada Bulan Oktober 2025 |
![]() |
---|
Inilah Tampang Pencuri Kucing Milik Uya Kuya Saat Rumah Dijarah, Kini Dicari-cari : Ada yang Kenal? |
![]() |
---|
Buat Omara Esteghlal Kaget dan Khawatir, Ini Kronologi Prilly Latuconsina Dilarikan ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
Prilly Latuconsina Dilarikan ke Rumah Sakit, Lemas usai Muntah-muntah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.