Berita Prabumulih

Oknum Kelurahan di Prabumulih Diduga Pungli Pengurusan Surat Tanah, Sekda Buka Suara

Beredar video dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan surat tanah di Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Dokumentasi Warga
Tangkapan layar Oknum Kelurahan di Prabumulih Diduga Pungli Pengurusan Surat Tanah 

Laporan wartawan Tribun Sumsel Edison Bastari


TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Beredar video dugaan pungutan liar (Pungli0  pengurusan surat tanah di Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih.

Dalam video beredar, upaya dugaan pungutan liar tersebut dilakukan seorang oknum pegawai kelurahan terhadap warga yang datang hendak mengurus surat tanah.

Tak tanggung-tanggung, oknum pegawai kelurahan tersebut meminta sebanyak Rp 200 ribu untuk pembuatan surat tanah.

Bahkan oknum pegawai tersebut merinci uang Rp 200 ribu tersebut untuk membayar apa saja dan kemana saja.

Adapun rincian uang Rp 200 ribu tersebut akan diberikan diduga ke lurah Rp 100 ribu, Rp 30 ribu untuk petugas ukur tanah, Rp 40 ribu untuk petugas mengetik dan sisanya tidak dirincikan jelas.

"Biayanya 200 ribu, die (lurah-red) dienjuk100 ribu, ini ada tanda tangan tukang ngukur dienjuk 30 ribu, yang ngetiknyo 20 ribu duo ikok jadi 40 ribu," ungkap oknum tesebut dalam bahasa Prabumulih di dalam video.

Namun katanya jika tidak ada uang maka dirinya tidak sanggup dan meminta warga yang mengurus surat tanah itu unruj langsung ngomong dengan sang Lurah.

"Kamu kan katik duit jadi ngomong langsung bae dengan bapak," katanya.

Warga yang meminta tolong bahkan sempat menyangkal jika di tingkat RT dan RW untuk pengurusan surat tanah tak ada pungutan sama sekali.

Namun, perempuan yang merupakan oknum pegawai kelurahan tersebut menuturkan jika harusnya sadar diri bila minta tolong kepada orang.

"Yo kite sadar diri bae, kalau minta tulung dengan urang, upah die tanda tangan," tuturnya.

Tak mau kalah dengan oknum tersebut, pria yang merekam dan mengurus surat itu kemudian menyatakan jika pegawai sudah digaji pemerintah sehingga melayani adalah kewajiban mereka tanpa meminta biaya.

Mendengar itu, oknum ASN tersebut justru menimpali dengan kata-kata jika merupakan hak pribadi masing-masing untuk melakukan  (meminta biaya-red) itu.

"Itu urusan pribadi masing-masing," katanya seraya membawa berkas pergi sembari menerima telpon.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved