Berita OKU Timur

Pegawai Honorer di OKU Timur Ditangkap Polisi Ketika Tidur Nyenyak, Ini Kasusnya

Pegawai honorer inisial AS (36) ditangkap Polisi setelah terbukti menyimpan satu paket Narkotika jenis ganja (batang ganja)

Penulis: Edo Pramadi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Dokumentasi Polisi
Tersangka AS (36) saat diamankan Sat Res Narkoba Polres OKU Timur. 

TRIBUNSUMSEL.COM,MARTAPURA- Seorang pegawai honorer inisial AS (36) ditangkap Polisi setelah terbukti menyimpan satu paket Narkotika jenis ganja (batang ganja) dengan berat bruto 6, 04 gram.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis 13 April 2023 sekira pukul 08.00 Wib.

Berawal saat anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang terletak di Desa Tebat Sari Kecamatan Martapura sering terjadi transaksi dan pesta narkotika jenis ganja.

Kemudian anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Setelah didapat informasi yang akurat kemudian dilakukanlah penggrebekan terhadap rumah tersebut.

"Kita dapati tersangka sedang tidur di dalam kamar rumah tersebut," kata Kasat Res Narkoba AKP Ujang Abdul Azis melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto, Jumat (14/4/2023).

Baca juga: Sosok Pelanggan Muncikari Belia di OKU Timur Terungkap, Sudah Setor Rp 1,3 juta

Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur langsung melakukan pemeriksaan terhadap laki-laki dan rumah tersebut.

"Anggota menemukan barang-bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja  yang dibungkus dengan kertas putih dengan berat bruto 6, 04 gram yang terletak di belakang rumah pelaku dan 1 buah alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik serta pipet plastik dan satus buah pirek kaca yang terletak di belakang pintu kamar rumah pelaku," ujarnya.

Selanjutnya tersangka dan barang-bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved