Berita Nasional
Putusan Banding Ferdy Sambo Dibacakan, Unggahan Trisha Eungelica Disorot: Ditinggalkan, Dibenci
Trisha Eungelica bak mengutarakan perasaannya jelang putusan banding hukuman dari kasus sang ayah, Ferdy Sambo dengan mengunggah sebuah kutipan...
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Keputusan banding Ferdy Sambo diketahui akan jatuh tepat pada hari ini, Rabu (12/4/2023).
Sebelum putusan tersebut dijatuhkan, sosok putri dari Ferdy Sambo, Trisha Eungelica sontak ikut disorot karena unggahannya.
Trisha Eungelica bak mengutarakan perasaannya jelang putusan banding hukuman dari kasus sang ayah, Ferdy Sambo dilansir dari akun instagram pribadinya @trishaeas, Rabu (12/4/2023).
Bukan kalimat biasa, isi dari unggahan tersebut diduga merupakan kutipan Yesaya:60.
Pada kutipan tersebut pun Trisha Eungelica tampak membahas soal seseorang yang ditinggalkan.

Akan tetapi sosok tersebut akan dibuat merasa bangga dan bahagia hingga turun temurun.
"Sebagai ganti keadaaanmu dahulu, ketika engkau ditinggalkan, dibenci dan tidak disinggahi seorang pun, sekarang Aku akan membuat engkau menjadi kebanggaan abadi, menjadi kegirangan turun temurun," tulis kutipan tersebut.
Baca juga: Sinopsis Serial India Anupamaa 12 April 2023: Anuj Marah Anupamaa Selalu Dihina Keluarga Shah
Baca juga: Penyebab Dokter Muda Cekcok dengan Seorang Ibu, Diduga Tak Terima Diklakson Saat Parkir Mobil
Sementara itu sebelumnya Trisha Eungelica, putri sulung Ferdy Sambo membagikan potret swafoto dirinya dengan sang ayah di depan kaca.
Pada unggahan itu, Trisha juga mengungkapkan rasa rindunya pada sang ayah.
"Miss u," tulis Trisha Eungelica singkat, Senin (10/4/2023)
Wanita yang baru lulus dari fakultas kedokteran itu sebelumnya juga sempat menyindir komentar pedas netizen soal vonis mati yang diterima Ferdy Sambo.
"Knp happy bgt dlm keadaan ayahmu sedang divonis hukuman berat???" tanya warganet tersebut.
"Siap si paling tau," jawab Trisha singkat yang dibubuhi emotikon ancungan jempol.

Sementara itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan banding pada Rabu (12/04/23) besok yang sebelumnya diajukan Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, banding yang diajukan terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal juga siap dibacakan dalam persidangan di tanggal yang sama.
"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023," kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/4/2023).
Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menyatakan, sidang pembacaan putusan itu juga akan digelar terbuka.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun akan menyiarkan secara langsung.
"Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan Pool TV yang sejalan dengan Kehumasan Mahkamah Agung RI," ujarnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, Hakim PN Jakata Selatan menjatuhkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.
Sementara, Putri Candrawati 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi satu-satunya terdakwa yang tidak mengajukan banding.
Ia divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Pertimbangan Majelis Hakim yakni karena Bharada E telah menjadi justice collaborator.
Baca juga berita lainnya di Google News
Putusan Banding Ferdy Sambo
Vonis Banding Ferdy Sambo
Kasus Ferdy Sambo
Trisha Eungelica
Tribunsumsel.com
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Dicopot dari Kursi Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotan Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Dimutasi dari Pimpinan Komisi III ke Anggota Komisi I usai Pernyataan "Tolol" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.