Berita Nasional

Putusan Banding Ferdy Sambo Dibacakan, Unggahan Trisha Eungelica Disorot: Ditinggalkan, Dibenci

Trisha Eungelica bak mengutarakan perasaannya jelang putusan banding hukuman dari kasus sang ayah, Ferdy Sambo dengan mengunggah sebuah kutipan...

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
instagram/trishaeas
Unggahan Trisha Eungelica disorot jelang putusan banding Ferdy Sambo jatuh hari ini, Rabu (12/4/2023) 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Keputusan banding Ferdy Sambo diketahui akan jatuh tepat pada hari ini, Rabu (12/4/2023).

Sebelum putusan tersebut dijatuhkan, sosok putri dari Ferdy Sambo, Trisha Eungelica sontak ikut disorot karena unggahannya.

Trisha Eungelica bak mengutarakan perasaannya jelang putusan banding hukuman dari kasus sang ayah, Ferdy Sambo dilansir dari akun instagram pribadinya @trishaeas, Rabu (12/4/2023).

Bukan kalimat biasa, isi dari unggahan tersebut diduga merupakan kutipan Yesaya:60.

Pada kutipan tersebut pun Trisha Eungelica tampak membahas soal seseorang yang ditinggalkan.

Postingan terakhir anak sulung Ferdy Sambo, Trisha  a disorot usai sang ayah divonis hukuman mati. Trisha menuliskan keterangan tanggal divonisnya
Postingan terakhir anak sulung Ferdy Sambo, Trisha a disorot usai sang ayah divonis hukuman mati. Trisha menuliskan keterangan tanggal divonisnya (ig/trishaeas)

Akan tetapi sosok tersebut akan dibuat merasa bangga dan bahagia hingga turun temurun.

"Sebagai ganti keadaaanmu dahulu, ketika engkau ditinggalkan, dibenci dan tidak disinggahi seorang pun, sekarang Aku akan membuat engkau menjadi kebanggaan abadi, menjadi kegirangan turun temurun," tulis kutipan tersebut.

Baca juga: Sinopsis Serial India Anupamaa 12 April 2023: Anuj Marah Anupamaa Selalu Dihina Keluarga Shah

Baca juga: Penyebab Dokter Muda Cekcok dengan Seorang Ibu, Diduga Tak Terima Diklakson Saat Parkir Mobil

Sementara itu sebelumnya Trisha Eungelica, putri sulung Ferdy Sambo membagikan potret swafoto dirinya dengan sang ayah di depan kaca.

Pada unggahan itu, Trisha juga mengungkapkan rasa rindunya pada sang ayah.

"Miss u," tulis Trisha Eungelica singkat, Senin (10/4/2023)

Wanita yang baru lulus dari fakultas kedokteran itu sebelumnya juga sempat menyindir komentar pedas netizen soal vonis mati yang diterima Ferdy Sambo.

"Knp happy bgt dlm keadaan ayahmu sedang divonis hukuman berat???" tanya warganet tersebut.

"Siap si paling tau," jawab Trisha singkat yang dibubuhi emotikon ancungan jempol.

Kerindungan Trisha Eungelica Dikuak Jelang Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo Rabu Besok (12/4)
Kerindungan Trisha Eungelica Dikuak Jelang Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo Rabu Besok (12/4) (Instagram Trisha Eungelica)

Sementara itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan banding pada Rabu (12/04/23) besok yang sebelumnya diajukan Ferdy Sambo.

Tidak hanya Sambo, banding yang diajukan terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal juga siap dibacakan dalam persidangan di tanggal yang sama.

"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023," kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/4/2023).

Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menyatakan, sidang pembacaan putusan itu juga akan digelar terbuka.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun akan menyiarkan secara langsung.

"Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan Pool TV yang sejalan dengan Kehumasan Mahkamah Agung RI," ujarnya.

Strategi Kejagung Lawan Ferdy Sambo yang Ajukan Banding Vonis Mati
Strategi Kejagung Lawan Ferdy Sambo yang Ajukan Banding Vonis Mati (Tribunnews/Jeprima)

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Hakim PN Jakata Selatan menjatuhkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.

Sementara, Putri Candrawati 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi satu-satunya terdakwa yang tidak mengajukan banding.

Ia divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Pertimbangan Majelis Hakim yakni karena Bharada E telah menjadi justice collaborator.

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved