Berita Palembang

Klarifikasi Mashun Pengunggah Video Titip Denda Tilang pada Polisi di Palembang, Ungkap Tujuan

Klarifikasi Mashun, Pengunggah Video Titip Denda Tilang pada Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Palembang, Ungkap Tujuan

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD
Mashun, Pengunggah Video Titip Denda Tilang pada Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Palembang saat datang ke Polrestabes Palembang 

 

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama menambahkan, kejadian ini menjadi pelajaran bagi pengendara lain agar jangan sekali-kali menitipkan uang denda tilang kepada anggota yang menindak. 

"Saya pesan masyarakat jangan ada yang menitipkan uang denda kepada anggota lantas. Kalau memang tidak paham tata cara pembayaran BRIVA bisa minta tolong anggota untuk ditemani ke bank BRI terdekat, " katanya. 

Dengan adanya klarifikasi dari Mashun ia menegaskan jika uang yang diserahkan bukanlah Rp 350 ribu tetapi Rp 150 ribu. Uang tersebut untuk membayar denda tilang pelanggaran knalpot brong. 

"Penindakan knalpot brong oleh anggota secara tematik karena memang knalpot itu suaranya mengganggu aktivitas masyarakat, " kata Rendy.

Sementara buntut video viral oknum polisi lalu lintas (polantas) kini menjalani pemeriksa paminal Propam 

"Saat ini anggota tersebut masih dalam pemeriksaan oleh tim Paminal di Propam untuk memastikan dia bersalah atau tidak, " ujar Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama, Senin (10/4/2023). 

Dia belum bisa memastikan apakah anggotanya itu bersalah atau tidak. 

"Untuk bersalah atau tidaknya tergantung hasil pemeriksaan dari Paminal, " katanya. 

Ditanya soal pelanggaran dari pengendara motor tersebut Rendy mengungkapkan jika pengendara motor tidak memiliki SIM dan STNK pun hilang, ditambah lagi motor Jupiter MX tersebut menggunakan knalpot brong. 

"Anggota memberikan tilang karena pengendara menggunakan knalpot brong, namun setelah diperiksa lagi ternyata dia tidak bawa SIM dan STNK. Mulanya semua pelanggaran pengendara itu Rp 450 ribu dendanya namun anggota berusaha membantu dengan menindak knalpot brong saja Rp 150 ribu. Kemudian memberikan bukti tilang kepada pelanggar, kode BRIVA sudah didapatkan anggota dan membayarkannya. Lembaran bukti tilang itu dibawa waktu pemeriksaan oleh Paminal, " tandasnya. 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved