Berita Palembang

Klarifikasi Mashun Pengunggah Video Titip Denda Tilang pada Polisi di Palembang, Ungkap Tujuan

Klarifikasi Mashun, Pengunggah Video Titip Denda Tilang pada Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Palembang, Ungkap Tujuan

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD
Mashun, Pengunggah Video Titip Denda Tilang pada Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Palembang saat datang ke Polrestabes Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengendara sepeda motor yang ditilang oleh anggota Polantas di Pos Pasar Cinde, Palembang muncul usai video yang diunggah di akun Facebook pribadinya. 

Mashun (29) warga Serijabo Baru itu diundang ke Polrestabes Palembang untuk menyampaikan klarifikasi dan cerita yang sebenarnya tentang video yang dia upload. 

Pemuda tersebut pun difasilitasi Satlantas Polrestabes Palembang untuk membuat SIM. 

Dihadapan awak media, Mashun menyampaikan klarifikasi bahwa uang yang dia serahkan adalah Rp 150 ribu untuk dititipkan kepada anggota membayar denda tilang lewat Briva. 

"Saya klarifikasi yang viral di media sosial uang 350 ribu tidak benar tapi Rp 150 ribu. Uang itu untuk menitipkan uang bayar denda tilang lewat Briva, " kata Mashun, Selasa (11/4/2023).

Mashun mengakui motif dia merekam video saat ditilang oleh Polantas hanya karena iseng.

Mulanya ia hanya ingin membagikan video tersebut kepada teman-teman Facebook-nya saja. 

Namun ada teman di Facebook yang mengatakan kepadanya untuk mengubah pengaturan share postingan ke mode publik. 

"Tidak menyangka bakal viral kemana-mana. Awalnya saya share di laman Facebook untuk sesama teman saja, tapi saya ubah ke mode publik. Makanya jadi nyebar, " ungkapnya. 

Dia menjelaskan penyebab ditilang karena ada tiga pelanggaran yang dilakukan yakni tidak memiliki SIM, STNK dan memiliki knalpot brong. 

"SIM saya tidak punya sedangkan STNK hilang, cuma ada surat keterangan saja. Banyak itu pelanggaran saya, awalnya kena Rp 450 ribu. Karena saya tidak punya uang dan mau urus Briva jauh makanya titip uang Rp 150 ribu, " ujarnya. 

Setelah mendapatkan SIM ia mengaku lega dan mengucapkan maaf serta terimakasih kepada polisi. 

"Saya mohon maaf kepada Polda Sumsel Polrestabes Palembang dan jajaran jika video tersebut membuat gaduh di media sosial. Saya juga ucapkan terimakasih karena sudah dibantu dibuatkan SIM, " katanya. 

 

Oknum Polisi Diperiksa Paminal 

 

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama menambahkan, kejadian ini menjadi pelajaran bagi pengendara lain agar jangan sekali-kali menitipkan uang denda tilang kepada anggota yang menindak. 

"Saya pesan masyarakat jangan ada yang menitipkan uang denda kepada anggota lantas. Kalau memang tidak paham tata cara pembayaran BRIVA bisa minta tolong anggota untuk ditemani ke bank BRI terdekat, " katanya. 

Dengan adanya klarifikasi dari Mashun ia menegaskan jika uang yang diserahkan bukanlah Rp 350 ribu tetapi Rp 150 ribu. Uang tersebut untuk membayar denda tilang pelanggaran knalpot brong. 

"Penindakan knalpot brong oleh anggota secara tematik karena memang knalpot itu suaranya mengganggu aktivitas masyarakat, " kata Rendy.

Sementara buntut video viral oknum polisi lalu lintas (polantas) kini menjalani pemeriksa paminal Propam 

"Saat ini anggota tersebut masih dalam pemeriksaan oleh tim Paminal di Propam untuk memastikan dia bersalah atau tidak, " ujar Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama, Senin (10/4/2023). 

Dia belum bisa memastikan apakah anggotanya itu bersalah atau tidak. 

"Untuk bersalah atau tidaknya tergantung hasil pemeriksaan dari Paminal, " katanya. 

Ditanya soal pelanggaran dari pengendara motor tersebut Rendy mengungkapkan jika pengendara motor tidak memiliki SIM dan STNK pun hilang, ditambah lagi motor Jupiter MX tersebut menggunakan knalpot brong. 

"Anggota memberikan tilang karena pengendara menggunakan knalpot brong, namun setelah diperiksa lagi ternyata dia tidak bawa SIM dan STNK. Mulanya semua pelanggaran pengendara itu Rp 450 ribu dendanya namun anggota berusaha membantu dengan menindak knalpot brong saja Rp 150 ribu. Kemudian memberikan bukti tilang kepada pelanggar, kode BRIVA sudah didapatkan anggota dan membayarkannya. Lembaran bukti tilang itu dibawa waktu pemeriksaan oleh Paminal, " tandasnya. 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved