Berita Palembang

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 5 Miliar, Mantan Direktur BUMD Musi Rawas Laporkan 2 Rekan Kerja

Mantan Direktur BUMD Musi Rawas Andriyanto datangi Polda Sumsel untuk melaporkan mantan rekan kerjanya ke pihak kepolisian.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Mantan Direktur BUMD Musi Rawas Andriyanto datangi Polda Sumsel untuk melaporkan mantan rekan kerjanya ke pihak kepolisian atas dugaan gelapkan uang perusahaan Rp 5 miliar. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan Direktur BUMD Musi Rawas Andriyanto datangi Polda Sumsel untuk melaporkan mantan rekan kerjanya ke pihak kepolisian.

Kedatangan Andriyanto warga Jalan Mawar, Kecamatan Lubuk Linggau Timur, Kota Lubuk Linggau ini untuk melaporkan mantan rekan kerjanya DRY dan IS dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 5 miliar milik BUMD Musi Rawas.

Andriyanto menuturkan bahwa dugaan adanya penipuan atau penggelapan ini bermula saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Mura Sempurna pada September 2022.

"Jadi sejak itu juga saya dinonaktifkan sebagai direktur utama tanpa prosedural sampai hari ini juga uang senilai Rp 5 miliar yang digelapkan kedua terlapor belum dikembalikan," ujarnya, Selasa (11/04/2023) siang.

Guna membuktikan kedua terlapor memang bersalah dan pihak terlapor juga belum ada itikad baik maka Andriyanto laporkan kedua orang tersebut lapor ke Polda Sumsel.

"Untuk membuktikan kalau kedua terlapor telah menggelapkan uang milik BUMD Musi Rawas saya laporkan keduanya ke Polda Sumsel supaya kedua terlapor ini bisa mempertanggung jawabkan uang yang telah mereka gelapkan,"ujar Andriyanto didampingi kuasa hukumnya Husni Tamrin SH MH.

Baca juga: Calon Jemaah Haji di Muratara Sudah Bisa Lunasi Bipih, 99 Orang Berangkat Tahun Ini

Menurut Andriyanto, awal mula kejadian pada September 2022 yakni pada saat ke dua terlapor lakukan modus penggelapan uang sebesar Rp 5 miliar milik BUMD Musi Rawas dengan menjaminkan beberapa aset.

Namun diketahui aset yang dimaksudkan tersebut ternyata bodong dan fiktif semua.

"Bentuk uang yang diterima kedua terlapor berbentuk cek sebanyak dua kali ada yang Rp 3 miliar dan ada yang Rp 2 miliar. Karena saya sudah tidak menjabat direktur utama lagi di BUMD Musi Rawas saya minta kedua terlapor bisa mempertanggung jawabkan uang yang sudah mereka gelapkan kepada pihak BUMD," bebernya.

Sementara pihak dari kuasa hukum Husni Tamrin SH MH, Bima Gurmani SH, Deni Hadisa Putra SH dan Fachri Yuda Husaini SH berharap agar segera mengusut dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan kedua terlapor.

"Kami tentunya berharap kepada penyidik agar segera memanggil kedua terlapor untuk mengusut dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang milik BUMD Musi Rawas yang telah dilaporkan klien kami," ungkap Husni Tamrin.

Terpisah Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM membenarkan adanya laporan pelapor dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang milik BUMD Musi Rawas senilai Rp 5 miliar yang dilakukan dua terlapor.

Laporan pelapor tersebut sudah diterima dengan nomor registrasi. Nomor: STTLPN / 139 / IV / 2023 / SPKT/ POLDA Sumsel.

"Dari laporan yang diterima akan kami teruskan ke Ditreskrimum untuk segera dilakukan penyelidikan,"ujarnya saat dikonfirmasi.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved