AGH Divonis 3 Tahun 6 Bulan

BREAKING NEWS : AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan David, Sebelumnya Dituntut 4 Tahun

Inilah sosok AGH divonis hari ini kasus penganiayaan Cristalino David Ozara di tentukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Kolase TribunSumsel.com/Tribunnews/Jonathan Latumahina
Inilah sosok AGH divonis hari ini kasus penganiayaan Cristalino David Ozara di tentukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). 

Tuntutan terhadap AGH ini juga sudah mempertimbangkan rekomendasi Balai Permasyarakatan, mengingat Agnes masih berusia muda yaitu 15 tahun.

Adapun AGH dituntut hukuman empat tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Alasan JPU Tuntut AGH 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
Alasan JPU Tuntut AGH 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Penganiayaan David Ozora (Tribunsumsel.com/IST)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan terencana lebih dahulu," kata Syarief seusai sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Klarifikasi Valeriana Viral Bikin 2 Pegawai Steak Kena SP Akui Diluar Kontrol: Bukan Food Vlogger

Lantas siapakah sosok AGH ini ?

AGH merupakan mantan kekasih Mario Dandy anak Rafael Alun Trisambodo.

Sosok AGH yang masih berusia 15 tahun ini menjadi viral karena diduga menjadi otak atas penganiayaan terhadap David Ozora.

AGH adalah kekasih dari Mario Dandy Satriyo, yang ‘memaksa’ David Ozora akhirnya bertemu dengan Mario.

Pembelaan AGH Kasus Disebut Kubu David Tak Rasional, Minta Bebas Padahal Sebabkan Masuk ICU 47 Hari
Pembelaan AGH Kasus Disebut Kubu David Tak Rasional, Minta Bebas Padahal Sebabkan Masuk ICU 47 Hari (Twitter/seeksixsucks)

Dia juga sempat memberi pengaduan kepada Mario Dandy yang membuat sang pacar marah hingga melampiaskan emosinya kepada David Ozora dengan sangat brutal.

AGH sebelumnya tercatat sebagai seorang siswi di SMA Tarakanita 1 Jakarta. Namun sejak 28 Februari 2023 dia menyatakan mengundurkan diri dari sekolah elit tersebut.

Baca juga: Curhat Keluarga David Jelang Sidang Vonis AGH di Kasus Penganiayaan, Ditulis Dengan Tangis Haru

Diketahui sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

David Ozora (kiri) dan AGH (kanan) - AGH dituntut 4 tahun penjara kasus penganiayaan David, ini tanggapan KemenPPPA
David Ozora (kiri) dan AGH (kanan) - AGH dituntut 4 tahun penjara kasus penganiayaan David, ini tanggapan KemenPPPA (Twitter/seeksixsucks & TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved