AGH Divonis 3 Tahun 6 Bulan
BREAKING NEWS : AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan David, Sebelumnya Dituntut 4 Tahun
Inilah sosok AGH divonis hari ini kasus penganiayaan Cristalino David Ozara di tentukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tuntutan terhadap AGH ini juga sudah mempertimbangkan rekomendasi Balai Permasyarakatan, mengingat Agnes masih berusia muda yaitu 15 tahun.
Adapun AGH dituntut hukuman empat tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan terencana lebih dahulu," kata Syarief seusai sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Klarifikasi Valeriana Viral Bikin 2 Pegawai Steak Kena SP Akui Diluar Kontrol: Bukan Food Vlogger
Lantas siapakah sosok AGH ini ?
AGH merupakan mantan kekasih Mario Dandy anak Rafael Alun Trisambodo.
Sosok AGH yang masih berusia 15 tahun ini menjadi viral karena diduga menjadi otak atas penganiayaan terhadap David Ozora.
AGH adalah kekasih dari Mario Dandy Satriyo, yang ‘memaksa’ David Ozora akhirnya bertemu dengan Mario.

Dia juga sempat memberi pengaduan kepada Mario Dandy yang membuat sang pacar marah hingga melampiaskan emosinya kepada David Ozora dengan sangat brutal.
AGH sebelumnya tercatat sebagai seorang siswi di SMA Tarakanita 1 Jakarta. Namun sejak 28 Februari 2023 dia menyatakan mengundurkan diri dari sekolah elit tersebut.
Baca juga: Curhat Keluarga David Jelang Sidang Vonis AGH di Kasus Penganiayaan, Ditulis Dengan Tangis Haru
Diketahui sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.
AGH Divonis
Vonis AGH
AGH
Tribunsumsel.com
David Ozora
Profil AGH
AGH Divonis 3 Tahun 6 Bulan
AGH Divonis 3.5 Tahun
5 Fakta Anas Urbaningrum Bebas Penjara Usai Ditahan 8 Tahun Kasus Korupsi Proyek Hambalang |
![]() |
---|
Alasan Vonis 3,5 Tahun AGH di Kasus Penganiayaan David Dinilai Sudah Tepat, Pakar Singgung Aturan |
![]() |
---|
Reaksi Kuasa Hukum David, AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan, Sebut Terlalu Ringan |
![]() |
---|
AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan David, Menangis dan Menyesal Saat Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Alasan AGH Dapat Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan 4 Tahun, Ada Soal Sakit Orangtua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.