Berita Nasional
Harapan dan Kesedihan Pihak Jonathan Latumahina Jelang Sidang Tuntutan AGH, Kasus Penganiayaan David
Jonathan Latumahina melalui pengacara hukum Melisa Anggraini berharap agar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan hukuman yang maksimal.
TRIBUNSUMSEL.COM - Sidang tuntutan AGH atas kasus penganiayaan David bakal digelar pada hari ini, Rabu (5/4/2023).
Pihak Jonathan Latumahina melalui pengacara hukumnya Melisa Anggraini berharap agar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan hukuman yang maksimal.
Namun, iapun mengaku sedih melihat rangkaian pemeriksaan dan sidang kasus ini.
Hal itu diungkapkan oleh Melisa Anggraini melalui akun twitternya di @MellisaA_AN.
Melisa mengaku, saat menyaksikan rangkaian pemeriksaan dan sidang perkara AGH, ia banyak menangis.
Hal tersebut tak lepas karena ia membayangkan kesakitan fisik dan mental David ketika itu.
"Dari seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dlm sidang perkara pelaku anak AG, sy banyak menangis..
membayangkan kesakitan fisik dan mental David ktk itu, berada dihadapan orang2 tidak berhati.
Smoga tuntutan JPU hari ini maksimal terhadap pelaku anak jenis spt ini!!aminn" tulisnya.
Baca juga: Kondisi AGH yang Bakal Jalani Sidang Tuntutan Kasus Aniaya David Hari Ini, Terancam 7 Tahun Penjara
Baca juga: Ayah Shane Lukas Bongkar Sifat Asli Rafael Alun, Singgung Kesombongan Hingga Merasa Dianggap Rendah
Sebelumnya AGH bakal menjalani sidang tuntutan atas kasus penganiayan David pada hari Rabu (5/4/2023).
Atas kasus yang menjeratnya, AGH kini terancam 7 tahun penjara.
Pihak AGH pun mengaku jika kondisi AGH dalam posisi siap untuk menghadapi tuntutan jaksa.
"Kami siap dengan apapun sikap dari jaksa penuntut umum dan tuntutannya," ujar penasihat hukum AGH, Mangatta Toding Allo..
Nantinya, tim penasihat hukum AGH juga akan menyiapkan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum.
Pihaknya pun memperkirakan bahwa pleidoi akan diagendakan pada Kamis (6/4/2023).
"Dan kami lusanya akan siap juga dengan pembelaan atau pledoi yang akan kami susun di Hari Kamis," kata Mangatta.
Seperti diketahui, AGH, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora akan menjalani sidang pembacaan tuntutan hari ini, Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Persidangan mantan kekasih Mario Dandy itu diagendakan pada siang hari, pukul 14.00 WIB.
"Hari ini agendanya adalah pembacaan tuntutan oleh penuntut umum. Menurut informasi dari Kejaksaan, jam 14.00," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat ditemui awak media pada Rabu (5/4/2023).

Sebagai informasi, tuntutan terhadap AGH ini dilayangkan setelah Majelis Hakim memeriksa 22 saksi di persidangan tertutup sejak Senin (3/4/2023).
Dari 22 saksi itu, jaksa penuntut umum menghadirkan 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.
Sementara dari pihak AGH tekah menghadirkan 4 saksi a de charge atau meringankan.
Dalam perkara penganiayaan ini, AGH telah didakwa dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Dari jeratan pasal tersebut, AGH terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti.
Sebab, pasal tersebut berbunyi:
"Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun."
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AGH dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AGH dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Mario Dandy dihadirkan dalam sidang pelaku anak AGH terkait kasus penganiayaan terhadap Mario Dandy, Selasa (4/4/2024). (TRIBUNNEWS.COM)
Baca juga: Ayah Shane Lukas Bongkar Sifat Asli Rafael Alun, Singgung Kesombongan Hingga Merasa Dianggap Rendah
Baca juga: Jonathan Latumahina Ungkap Keinginan David setelah Sembuh, Pergi Ziarah ke Rembang : Segera Le
Sebelumnya, Jonathan Latumahina membagikan momen di dalam persidangan perdana AGH.
Menurut Jonathan Latumahina, para tersangka dalam kasus ini kini mulai mengalami depresi hingga menjadi stres dan sering berteriak di dalam sel.
Tak hanya itu saja, Jonathan Latumahina juga menyinggung sidang Mario Dandy dan Shane Lukas nantinya agar digelar secara langsung dan terbuka mengingat tersangka bukan anak anak dilansir dari akun twitter @seeksixsuck, Rabu (5/4/2023).
"Sidang kemarin banyak hal yang tidak tersampaikan di media karena tertutup, mulai dari tersangka yang mulai stres dan teriak2 di sel, banjir airmata yang pernah gue janjikan, saling serang antar tersangka. Sidang selanjutnya (mario dan shane) live dong, kan mereka bukan anak2" tulisnya.
Dalam cuitan tersebut Jonathan Latumahina menyinggung sidang AGH yang tertutup di depan media.
Sehingga Jonathan Latumahina mengungkapkan momen dalam sidang perdana AGH kemarin.
Tak hanya itu saja, ayah dari David tersebut juga ikut mengungkapkan kondisi AGH yang mulai alami stres akibat tekanan yang ia rasakan imbas terseret kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Selain itu Jonathan Latumahina juga berharap agar nantinya sidang Mario Dandy dan Shane Lukas digelar secara langsung dan terbuka.
Sebab Mario Dandy dan Shane Lukas bukan merupakan anak anak yang harus ditutupi depan media.
"Sidang selanjutnya (mario dan shane) live dong, kan mereka bukan anak2," sambungnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
berita nasional
Jonathan Latumahina
AGH Jalani Sidang Tuntutan
Kasus Penganiayaan David
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Ahmad Sahroni Dimutasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Kini Jabat Angota Komisi I DPR |
![]() |
---|
DALANG Utama Dibalik Unjuk Rasa Ricuh di Gedung DPR RI, Mantan Kepala BIN Tahu Siapa Orangnya |
![]() |
---|
Bukan Rp230 Juta, Mahfud MD Dengar Gaji Anggota DPR RI Tembus Miliaran, Wajar Dikritik Rakyat |
![]() |
---|
Saat Demo di Depan Gedung DPR, Buruh Injak-injak Spanduk Bergambar Zulkifli Hasan dan Eko Patrio |
![]() |
---|
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.