Berita Nasional

Kondisi AGH yang Bakal Jalani Sidang Tuntutan Kasus Aniaya David Hari Ini, Terancam 7 Tahun Penjara

Pihak AGH pun mengaku jika kondisi AGH dalam posisi siap untuk menghadapi tuntutan jaksa.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Kompas.com/ Tribunnews.com
Kondisi AGH yang Bakal Jalani Sidang Tuntutan Kasus Aniaya David Hari Ini, Terancam 7 Tahun Penjara 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - AGH bakal menjalani sidang tuntutan atas kasus penganiayan David pada hari Rabu (5/4/2023).

Atas kasus yang menjeratnya, AGH kini terancam 7 tahun penjara.

Pihak AGH pun mengaku jika kondisi AGH dalam posisi siap untuk menghadapi tuntutan jaksa.

"Kami siap dengan apapun sikap dari jaksa penuntut umum dan tuntutannya," ujar penasihat hukum AGH, Mangatta Toding Allo..

Nantinya, tim penasihat hukum AGH juga akan menyiapkan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum.

Pihaknya pun memperkirakan bahwa pleidoi akan diagendakan pada Kamis (6/4/2023).

"Dan kami lusanya akan siap juga dengan pembelaan atau pledoi yang akan kami susun di Hari Kamis," kata Mangatta.

Seperti diketahui, AGH, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora akan menjalani sidang pembacaan tuntutan hari ini, Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Persidangan mantan kekasih Mario Dandy itu diagendakan pada siang hari, pukul 14.00 WIB.

 "Hari ini agendanya adalah pembacaan tuntutan oleh penuntut umum. Menurut informasi dari Kejaksaan, jam 14.00," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat ditemui awak media pada Rabu (5/4/2023).

Jonathan Latumahina Bagikan Momen Sidang Perdana AGH, Sebut Pacar Mario Dandy Mulai Depresi
Jonathan Latumahina Bagikan Momen Sidang Perdana AGH, Sebut Pacar Mario Dandy Mulai Depresi (Twitter/seeksixsucks)

Sebagai informasi, tuntutan terhadap AGH ini dilayangkan setelah Majelis Hakim memeriksa 22 saksi di persidangan tertutup sejak Senin (3/4/2023).

Dari 22 saksi itu, jaksa penuntut umum menghadirkan 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Sementara dari pihak AGH tekah menghadirkan 4 saksi a de charge atau meringankan.

Dalam perkara penganiayaan ini, AGH telah didakwa dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved