Berita Muratara

DPS Pemilu 2024 di Muratara Ditetapkan 143.678 Pemilih, Ini Daftar Per Kecamatan

Daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 di daerah ini sebanyak 143.678 pemilih.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Ketua KPU Kabupaten Muratara, Agus Maryanto menyerahkan salinan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS kepada Kepala Disdukcapil Pemkab Muratara, Rabu (5/4/2023). 

Berikut ini daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 di 7 kecamatan se-Kabupaten Muratara:

 

Kecamatan Rupit terdiri dari 17 desa/kelurahan, 124 TPS, jumlah pemilih sementara 27.245 jiwa. 

Kecamatan Rawas Ulu terdiri dari 17 desa/kelurahan, 119 TPS, jumlah pemilih sementara 26.606 jiwa. 

Kecamatan Nibung terdiri dari 11 desa/kelurahan, 87 TPS, jumlah pemilih sementara 19.502 jiwa.

Kecamatan Rawas Ilir terdiri dari 13 desa/kelurahan, 97 TPS, jumlah pemilih sementara 20.714 jiwa. 

Kecamatan Karang Dapo terdiri dari 9 desa/kelurahan, 74 TPS, jumlah pemilih sementara 15.668 jiwa.

Kecamatan Karang Jaya terdiri dari 15 desa/kelurahan, 105 TPS, jumlah pemilih sementara 24.551 jiwa. 

Kecamatan Ulu Rawas terdiri dari 7 desa/kelurahan, 46 TPS, jumlah pemilih sementara 9.392 jiwa.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved