Polda Sumsel Sita Barang Impor Ilegal

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Penyelundupan Moge, Ini Prosedur Impor Harley Davidson yang Legal

Polda Sumsel membongkar penyelundupan Motor gede (Moge) Harley Davidson yang dikirim dari Cina, Senin (3/4/2023).

Penulis: Hartati | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Dokumentasi Pribadi
Pemilik showroom moge Gigante Motorcycle Danu Mirwando bersama mogenya 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel membongkar dugaan  penyelundupan Motor gede (Moge) Harley Davidson yang dikirim dari Cina, Senin (3/4/2023).

Empat Motor Harley-Davidson diduga Impor ilegal diamankan saat melintas di Palembang dengan tujuan Jakarta memiliki potensi merugikan negara kurang lebih Rp 4 miliar.

Pemilik showroom moge Gigante Motorcycle Danu Mirwando mengatakan harga tersebut murah karena memang aslinya motor gede ini memang murah di luar negeri namun mahal karena harga bea masuk impornya yang tinggi.

Danu mengatakan harga moge di luar negeri berkisar Rp 300-400 juta saja namun karena bea masuknya dikenakan pajak 310 persen sehingga harganya jadi Rp 1,1-1,2 miliar dan dijual di show room menjadi Rp 1,4 miliar.

Danu mengatakan moge ilegal yang dirakit dari kumpulan part selundupan ini juga hasilnya sama persis 100 persen dengan moge legal jika sudah dirakit.

Hanya yang membedakannya moge legal dilengkapi surat menyurat resmi yakni STNK dan BPKP seperti motor biasa pada umumnya.

Sedangkan moge yang dirakit dari barang selundupan tidak memiliki kelengkapan surat menyurat tersebut sehingga tidak membayar pajak tahunan juga pajak bea masuk.

Part Harley yang diselundupkan ini kata Danu juga sama produk dari Amerika juga karena memang semua resmi dari Amerika tidak ada produk tiruan.

Hanya saja bedanya part selundupan ini dimasukkan dari negara mana yakni China atau Singapura karena kedua negara itu yang paling dekat dengan Indonesia untuk memasukkan part ilegal tersebut.

Part ilegal ini dikatakannya biasanya masuk dengan dipreteli atau di lepas kecil-kecil bukan diimpor utuh secara resmi.

Padahal menurut aturannya secara resmi untuk impor Harley hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang ditunjuk Harley Davidson saja.

Di tanah air sendiri perusahaan pemegang lisensi impor Harley ini yakni perusahaan Nusantara.

Perusahaan yang ditunjuk ini kemudian mengajukan izin impor dan akan ditindaklanjuti oleh Harley Davidson Amerika dan memproses pengiriman barang ke tanah air.

"Produk dikirim utuh atau build up sehingga diterima langsung bisa digunakan," kata Danu.

Dia mengatakan praktik penyelundupan part Harley Davidson ini bukan cuma merugikan negara saja karena tidak membayar bea pajak masuk namun juga tidak membayar pajak tahunan kendaraan padahal barang mewah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved