Polda Sumsel Sita Barang Impor Ilegal

Kronologis Polda Sumsel Sita 4 Moge Harley Davidson Impor Ilegal, Diintai Satu Minggu

Kronologis Polda Sumsel sita 4 motor gede (moge) Harley Davidson impor ilegal, sudah diintai satu minggu.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Kronologis Polda Sumsel sita 4 motor gede (moge) Harley Davidson impor ilegal, sudah diintai satu minggu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kronologis Polda Sumsel sita 4 motor gede (moge) Harley Davidson impor ilegal, sudah satu minggu diintai.

Polrestabes Palembang Polda Sumsel mengamankan ratusan box barang impor ilegal yang didapat dari truk kontainer asal Pekanbaru bernopol BM 9485 NU ketika melintas di Jalan Soekarno-Hatta Palembang.

Barang-barang yang disita mulai dari alat elektronik, bal pakaian, aksesoris handphone, hingga Moge Harley Davidson yang belum dirangkai.

Potensi kerugian kurang lebih Rp 10 miliar.

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo didampingi Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, ada 18 jenis barang yang disita dari truk kontainer tersebut. Dari penggerebekan ini dua orang turut diperiksa.

"Dari laporan intelijen yang diterima bahwa ada truk kontainer melintas membawa barang impor ilegal. Kurang lebih ada 18 jenis barang impor ilegal yang melintas di Palembang digagalkan unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, " ujar Rachmad, Senin (3/4/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Sumsel Sita 4 Motor Harley Davidson Impor Ilegal, Dikirim dari Cina

Barang-barang itu berasal dari Tiongkok (Cina) dan hendak dikirimkan ke Jakarta. Untuk penyelidikan selanjutnya masih dalam pengembangan Satreskrim Polrestabes Palembang. Saat digerebek truk kontainer tersebut tidak membawa kelengkapan administrasi PIB barang muatan.

"Dua orang yakni sopir dan pengurus jasa ekspedisi tengah diperiksa. Ekspedisinya juga akan kami cek, " katanya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan penyelundupan tersebut selama satu minggu terakhir.

"Sudah satu minggu terakhir diintai. Barang-barang itu diterima dari Tiongkok (Cina) lewat jalur laut kemudian lewat darat dari Riau. Ini selanjutnya kami kembangkan lagi baru nanti barang-barang ditentukan diserahkan kemana, " katanya.

Kedua orang yang kini diamankan yakni Fauziansyah (32) warga Jakarta selaku sopir kontainer dan Iwansa Nasution (32) warga Riau sebagai pengelola ekspedisi.

Bagi pemilik atau pemesan barang ini belum diketahui, dan dapat disangkakan sejumlah pasal yakni Pasal 8 ayat 1 tentang perlindungan konsumen, Pasal 197 Jo Pasal 108 tentang kesehatan.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved