Berita Viral

Viral Curhat Adik Punya Kakak Pegawai Ditreskrimsus akan Bawa Barang Sitaan untuk Baju Lebaran

Di tengah keresahan para pelaku usaha thrifting, muncul pengakuan seorang warganet yang mengaku seolah-olah baju sitaan dibawa pulang Ditreskrimsus

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Twitter/@txtdrstoryWA/Tribunjabar
Di tengah keresahan para pelaku usaha thrifting, muncul pengakuan seorang warganet yang mengaku seolah-olah baju sitaan dibawa pulang Ditreskrimsus 

Seperti yang diketahui, saat ini Pemerintah telah melarang baju bekas Impor masuk ke Indonesia.

Sehingga banyak penyitaan baju bekas yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Barang-barang sitaan tersebut harusnya dimusnahkan, bukannya dibagi-bagikan ke anggota keluarga.

Karena itulah warganet geram dan ramai-ramai menghujat.

Belum diketahui pasti siapa sosok yang curhat dan kakaknya yang merupakan pegawai Ditreskrimsus itu.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yang menilai bahwa penjualan impor ilegal pakaian bekas dapat menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasional.

Penggerebekan baju bekas impor atau thrift di Pasar Senen ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan Polres Jakarta Pusat.

Baca juga: Kurangi Impor dan Gairahkan Ekonomi Nasional, Ini Gebrakan PLN Bangun Ekosistem Industri Lokal

Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo terkait penertiban pakaian bekas impor yang dijual bebas.

Diketahui, pemerintah melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 melarang impor pakaian bekas.

Kendati demikian, pedagang merasa heran atas langkah pemerintah yang baru melakukan penertiban ini sekarang.

"Kenapa baru dilarang sekarang? Solusi pemerintah untuk kami yang bergantung hidup pada pakaian second ini apa?" ujar salah satu pedagang, dilansir dari Tribunvideo.com.

Setidaknya ada 19 kios dan gudang penyimpanan yang digerebek Senin malam. Gudang itu kini tertutup rolling door dan diberi garis polisi.

Sementara itu, biasanya baju bekas akan ditimbun di gudang dalam waktu yang cukup lama, sehingga ditumbuhi jamur atau kuman-kuman lain yang bukan berasal dari pemilik sebelumnya.

Oleh karena itu, pemerintah mengkhawatirkan pembeli pakaian bekas dapat rentan mengalami infeksi kulit, pencernaan, sampai infeksi saluran kemih.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved