Berita Nasional
Kronologi Anak Bunuh Ayah Kandung di Kampar Usai Tak Diberi Uang Rokok, Korban Diseret ke Luar Rumah
Peristiwa tersebut terungkap saat seorang warga, Juang melihat Fadhil tengah menyeret tubuh sang ayah yang buta ke luar rumah.
TRIBUNSUMSEL.COM - Peristiwa mengerikan terjadi di Kabupaten Kampar.
Hal tersebut tak lepas usai ada seorang pria bernama Fadhil Azhari (25) tega membunuh ayah kandungnya bernama Oktariman (63).
Mirisnya kejadian pembunuhan ini karena sang anak tak diberi uang roko.
Diketahui pembunuhan terjadi di ruang tamu rumah mereka di Jalan Dagang, Gang Karya, RT 01 RW 01 Dusun IV, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada Kamis (30/3/2023) sekitar pukul 23.15 WIB.
Peristiwa tersebut terungkap saat seorang warga, Juang melihat Fadhil tengah menyeret tubuh sang ayah yang buta ke luar rumah.
Sebelumnya, Juang sempat mendengar suara ribut-ribut saat ia baru pulang dari masjid.
Ia kemudian berinisiatis mendatangi lokasi sumber suara yang berjarak 20 meter dari rumahnya.
Saat itulah dia melihat Fadhil Azhari, menyeret tubuh ayahnya, Oktariman pada bagian kaki dari dalam rumah.
Menyadari Oktariman sudah tak bergerak, Juang kemudian meminta tolong kepada warga lainnya.
Meski sempat melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, sang pelaku akhirnya ditangkap warga 2 jam usai kejadian.
Ia berhasil ditemukan di sebuah gang kecil di dekat rumahnya.
"Kami sempat melacak lokasi ponsel milik pelaku berada di Panam. Kemudian karena tidak ketemu, kami kembali ke lokasi kejadian untuk mengevakuasi korban," ungkap Kapolsek Siak Hulu, AKP Zainal Abidin.
"Saat kami kembali, di gang kecil tidak jauh dari rumah korban, pelaku berada di belakang mobil kami menggunakan sepeda motor. Langsung kami tangkap pelaku," imbuhnya.
Baca juga: Kronologi Pria di Lampung Tega Bunuh Istrinya Karena Tak Diizinkan Menikahi Adik Ipar yang Dihamili
Baca juga: Muksin Pelaku Anak Bunuh Ibu Kandung di MUBA Meninggal, Tanggapan Kriminolog Terhadap Proses Hukum
Pelaku pun dibawa ke Polsek Siak Hulu, sementara mayat korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk otopsi.
Pelaku marah karena tak diberi uang rokok Kapolsek Siak Hulu, AKP Zainal Abidin mengatakan, motif pelaku menghabisi nyawa ayahnya lantaran kesal karena keinginannya tak dipenuhi.
"Motifnya berawal dari dia minta uang untuk beli rokok, tapi ayahnya tidak mau memberi. Akhirnya dipukul kepala bapaknya berkali-kali dengan tangan," katanya, Jumat (31/3/2023).
"Sementara waktu begitu dari hasil pemeriksaan," ujarnya.
AKBP Zainal mengatakan, pelaku Fadhil Azhari ternyata bukanlah anak kandung korban.
"Anak angkat dari kecil, cuma sudah masuk KK (Kartu Keluarga, red)," paparnya.
Pelaku Zainal juga menyebutkan bahwa pelaku selama ini sering minta uang kepada ayah.
Apabila tak dikasih, pelaku marah-marah.
"Pelaku ini tidak bekerja. Dia sering meminta uang kepada ayahnya," kata Zainal.
Polisi dalam hal ini juga menyita barang bukti sebilah parang, sebuah kayu rotan, sehelai baju dan sehelai celana.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kapolsek menyebut, pelaku menghabisi nyawa ayahnya menggunakan sebilah parang.
"Korban mengalami luka serius pada bagian leher, dan di atas dada," tutur Zainal.
Pelaku M Fadhil Azhari saat ini masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
berita nasional
Anak Bunuh Ayah Karena Tak Diberi Uang Rokok
Anak Bunuh Ayah Kandung di Kampar
Anak Bunuh Ayah
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Dicopot dari Kursi Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotan Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Dimutasi dari Pimpinan Komisi III ke Anggota Komisi I usai Pernyataan "Tolol" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.