Berita OKI

Nasib Maling Motor Tertangkap Warga Pangkalan Lampam OKI, Ancaman Hukuman

Maling motor babak belur dihajar massa di dalam kebun karet di Desa Darat, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dokumentasi Polisi
Pemuda bernama Santika (26) mengalami luka-luka akibat menjadi bulan-bulanan warga setelah melakukan pencurian sepeda motor. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Seorang maling motor babak belur dihajar massa di dalam kebun karet di Desa Darat, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Identitas Maling motor yang tertangkap  Warga Pangkalan Lampam OKI bernama Santika (26) itu telah diamankan disel tahanan Polsek Pangkalan Lampam.

"Betul pelaku sudah diamankan di Polsek dan tengah dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Pangkalan Lampam Iptu Avif Pinarcoyo saat dihubungi Jum'at (31/3/3023) sore.

Diceritakan untuk kejadian maling motor tertangkap warga tersebut terjadi pada Kamis (30/3/2023) pukul 08.00 WIB kemarin.

"Saat itu motor korban tengah terparkir dalam kebun karet dengan posisi kunci kontak masih melekat di motor," 

"Lalu pelaku yang sebelumnya telah mengincar motor korbannya ini, dengan leluasa membawa motor tersebut," ujar Kapolsek.

Masih kata dia, baru beberapa meter berjalan aksi pelaku ini diketahui korban dan langsung diteriaki maling.

Pelaku yang sudah dikepung warga lalu di massa dan di bawa ke rumah Kades Pulauan.

Tak lama kemudian, pihaknya menerima telpon dari Kades Pulauan dan langsung mendatangi lokasi tersebut.

"Sesampainya di rumah kades,  terdapat sekitar 150 masa yang telah mengelilingi rumah tersebut," beber dia.

Selanjutnya Tim Macan Komering Mapolsek Pangkalan Lampam bergerak cepat dengan membawa  mengamankan pelaku dari rumah kepala desa tersebut dan hendak dibawa kedalam mobil reskrim.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS 2023 dan Gaji ke-13, Pemkab OKI Siap Anggaran Rp 39 Miliar

Namun kondisi parkir mobil reskrim yang tidak bisa mendekat kerumah kepala desa pulawan, karena jalan sempit di penuhi sepeda motor masa yang terparkir di pinggir jalan.

"Sehingga pelaku dimasukan kedalam mobil kepala desa yang terparkir dihalaman rumah tersebut dan saat hendak memasukan pelaku kedalam mobil ratusan massa sudah menunggu di luar rumah kepala desa," terangnya.

Beruntung pelaku bisa segera di masukan kedalam mobil untuk  kemudian dibawa ke Mapolsek Pangkalan Lampam.

"Atas perbuatannya pelaku kami dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved