Berita OKI

Jadwal Pencairan THR PNS 2023 dan Gaji ke-13, Pemkab OKI Siap Anggaran Rp 39 Miliar

Jadwal pencairan THR PNS 2023 di OKI dan gaji ke-13, Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) siap Rp 39 miliar.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Jadwal pencairan THR PNS 2023 di OKI dan gaji ke-13, Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) siap Rp 39 miliar. Hal ini diungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten OKI, Ir. Mun'im 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Jadwal pencairan THR PNS 2023 dan gaji ke-13, Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) siap Rp 39 miliar.

Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ribuan ASN segera dibayar atau dicairkan sebelum H-10 jelang lebaran.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten OKI, Ir. Mun'im mengatakan untuk melakukan pembayaran THR dan gaji ke 13 bagi 8.000 ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tersebut.

Pihaknya akan menyiapkan anggaran sebesar Rp 36.932.122.96 untuk seluruh ASN termasuk 45 anggota DPRD OKI.

"Direncakan penyaluran THR ini dengan cara ditransfer melalui rekening masing-masing ASN guna menghindari terjadinya kerumunan massa di perbankan," katanya saat dikonfirmasi awak media Jum'at (31/3/2023) siang.

Baca juga: Kecelakaan di Jalan Talang Jambe Depan Showroom Mitsubishi Palembang, Korban Tewas di Tempat

Sedangkan untuk pekerja honorer dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) tahun 2023 ini kemungkinan tidak mendapatkan THR. Namun untuk hal itu dikembalikan ke kebijakan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Mengenai pemberian THR untuk pegawai honorer dan TKS tidak ada, akan tetapi semua merupakan kebijakan masing-masing kepala OPD," cetusnya.

Selain pemberian THR dan gaji 13, Pemkab OKI juga akan mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN bulan Januari, Februari hingga Maret. Serta TPP THR sebesar 50 persen dengan alokasi dana sebesar Rp 28 miliar.

"Terkait aturan pemberian THR, gaji ke 13 dan TPP ini baru diterima kemarin yang diterbitkan pada 29 Maret 2023. Sehingga baru bisa kita tindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) OKI," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved