Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Reaksi Teddy Minahasa Usai Dituntut Hukuman Mati, Tebar Senyum Hingga Lambaikan Tangan ke Wartawan
Irjen Teddy Minahasa masih menebar senyum hingga melambaikan tangan ke arah wartawan sesaat setelah dituntut hukuman mati, Kamis (30/3/2023).
Sehingga senyuman sumringahnya nampak jelas.
Alih-alih menyapa pengacaranya, Teddy juga melambaikan tangan dan tersenyum lebar tanpa jeda kepada awak media yang sedari awal persidangan selesai memanggil-mangil namanya.
Wajah jenderal bintang dua itu tak nampak kusut meski dituntut hukuman mati oleh JPU.
Bahkan ia terlihat sedikit mengangguk kepada awak media sebelum akhirnya menutup mulutnya kembali menggunakan masker yang sebelumnya sempat terjatuh.
Teddy lalu membalikkan badan dan melenggang keluar ruang persidangan.
Diketahui sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar dengan pidana mati," kata JPU membacakan tuntutan Teddy.
Tuntutan tersebut dijatuhkan jaksa kepada Teddy dengan berbagai pertimbangan.
Jaksa menganggap, terdakwa Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Selain itu, terdakwa yang merupakan anggota Kepolisan Republik Indonesia dan memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat, telah mencoreng institusi Polri.
"Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," ujar JPU saat membacakan amar tuntutan Teddy Minahasa di muka sidang PN Jakarta Barat, Kamis.
"Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika. Sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," imbuh Jaksa.
Selain itu, Jaksa juga menganggap bahwa perbuatan terdakwa Teddy telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.
Dalam amar tuntutannya itu, Jaksa juga juga memasukkan sikap Teddy yang tak mengakui perbuatannya dan pernyataannya yang berbelit-belit saat memberikam keterangan, sebagai pertimbangan yang memberatkan.
Sementara hal yang meringankan Teddy, JPU secara tegas mengatakan tidak ada.
Irjen Teddy Minahasa
Reaksi Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Tribunsumsel.com
Reaksi Hotman Paris Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Kasus Narkoba, Akui Tensi Darah Naik |
![]() |
---|
Sederet 'Dosa' Irjen Teddy Minahasa Hingga Dituntut Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkotika |
![]() |
---|
8 Hal yang Memberatkan Irjen Teddy Minahasa hingga Dituntut Hukuman Mati, Khianati Jokowi |
![]() |
---|
Profil Sosok Irjen Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumbar Dituntut Hukuman Mati Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Alasan Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Memanfaatkan Jabatan di Peredaran Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.