Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Reaksi Teddy Minahasa Usai Dituntut Hukuman Mati, Tebar Senyum Hingga Lambaikan Tangan ke Wartawan

Irjen Teddy Minahasa masih menebar senyum hingga melambaikan tangan ke arah wartawan sesaat setelah dituntut hukuman mati, Kamis (30/3/2023).

Youtube Kompas TV
Reaksi Teddy Minahasa Usai Dituntut Hukuman Mati Dalam Kasus Peredaran Narkoba, Kamis (30/3/2023). 

Sehingga senyuman sumringahnya nampak jelas.

Alih-alih menyapa pengacaranya, Teddy juga melambaikan tangan dan tersenyum lebar tanpa jeda kepada awak media yang sedari awal persidangan selesai memanggil-mangil namanya.

Wajah jenderal bintang dua itu tak nampak kusut meski dituntut hukuman mati oleh JPU.

Bahkan ia terlihat sedikit mengangguk kepada awak media sebelum akhirnya menutup mulutnya kembali menggunakan masker yang sebelumnya sempat terjatuh.

Teddy lalu membalikkan badan dan melenggang keluar ruang persidangan.

Diketahui sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar dengan pidana mati," kata JPU membacakan tuntutan Teddy.

Tuntutan tersebut dijatuhkan jaksa kepada Teddy dengan berbagai pertimbangan.

Jaksa menganggap, terdakwa Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Selain itu, terdakwa yang merupakan anggota Kepolisan Republik Indonesia dan memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat, telah mencoreng institusi Polri.

"Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," ujar JPU saat membacakan amar tuntutan Teddy Minahasa di muka sidang PN Jakarta Barat, Kamis.

"Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika. Sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," imbuh Jaksa.

Selain itu, Jaksa juga menganggap bahwa perbuatan terdakwa Teddy telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.

Dalam amar tuntutannya itu, Jaksa juga juga memasukkan sikap Teddy yang tak mengakui perbuatannya dan pernyataannya yang berbelit-belit saat memberikam keterangan, sebagai pertimbangan yang memberatkan.

Sementara hal yang meringankan Teddy, JPU secara tegas mengatakan tidak ada.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved