Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Reaksi Hotman Paris Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Kasus Narkoba, Akui Tensi Darah Naik

Pengacara Hotman Paris Hutapea menanggapi terkait tuntunan Teddy Minahasa dihukum mati oleh jaksa penuntut umum dalam kasus peredaran narkoba.

Kolase TribunSumsel.com
Pengacara Hotman Paris Hutapea menanggapi terkait tuntunan Teddy Minahasa dihukum mati oleh jaksa penuntut umum dalam kasus peredaran narkoba. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea menanggapi terkait tuntunan Teddy Minahasa dihukum mati oleh jaksa penuntut umum dalam kasus peredaran narkoba.

Hal ini disampaikan Hotman Paris Hutapea seusai sidang pembaca tuntutan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Mengutip Kompas.com, Hotman Paris mengaku tekanan darahnya naik usai kliennya, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.

"Jelas dong, kalau dihukum mati, tensi kita agak naik itu wajar. Kan, pada saat itu masih mikirin klien," ungkap Hotman Paris.

Kendati begitu, Hotman memperkirakan tuntutan hukuman mati yang dijalani Teddy Minahasa ini diperkiran 20 tahun.

Hal itu lantaran melihat tuntutan Dody Prawiranegara yang dituntut hukuman mati, namun di tuntut 20 tahun.

"Kalau melihat (tuntutan) Dody 20 tahun sudah rada-rada berpikir ke sana (tuntutan hukuman mati)," jelasnya.

Reaksi Teddy Minahasa Usai Dituntut Hukuman Mati Dalam Kasus Peredaran Narkoba, Kamis (30/3/2023).
Reaksi Teddy Minahasa Usai Dituntut Hukuman Mati Dalam Kasus Peredaran Narkoba, Kamis (30/3/2023). (Youtube Kompas TV)

Lebih lanjut, Hotman Paris mengatakan tugasnya sebagai pengacara hanya membela kliennya untuk mencari kebenaran.

"Kita ini membela klien, kita pengacara bukan untuk membela orang jahat, tapi mencari kebenaran, apakah nanti bersalah atau tidak, itu terserah majelis," tegasnya.

Baca juga: Reaksi Erick Thohir Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20 Unggah Foto Hitam, IG Diserbu

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

Pertimbangan jaksa, Irjen Teddy Minahasa terbukti dalam kasus peredaran narkotika.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023).

"Menuntut, menjatuhkan hukuman dengan pidana mati," ujar jaksa dalam persidangan.

Berikut sederet dosa Irjen Teddy Minahasa hingga berujung dituntut hukuman mati.
Berikut sederet dosa Irjen Teddy Minahasa hingga berujung dituntut hukuman mati. (tribunnews.com/Teddy Minahasa)

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved