Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Reaksi Hotman Paris Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Kasus Narkoba, Akui Tensi Darah Naik
Pengacara Hotman Paris Hutapea menanggapi terkait tuntunan Teddy Minahasa dihukum mati oleh jaksa penuntut umum dalam kasus peredaran narkoba.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea menanggapi terkait tuntunan Teddy Minahasa dihukum mati oleh jaksa penuntut umum dalam kasus peredaran narkoba.
Hal ini disampaikan Hotman Paris Hutapea seusai sidang pembaca tuntutan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Mengutip Kompas.com, Hotman Paris mengaku tekanan darahnya naik usai kliennya, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.
"Jelas dong, kalau dihukum mati, tensi kita agak naik itu wajar. Kan, pada saat itu masih mikirin klien," ungkap Hotman Paris.
Kendati begitu, Hotman memperkirakan tuntutan hukuman mati yang dijalani Teddy Minahasa ini diperkiran 20 tahun.
Hal itu lantaran melihat tuntutan Dody Prawiranegara yang dituntut hukuman mati, namun di tuntut 20 tahun.
"Kalau melihat (tuntutan) Dody 20 tahun sudah rada-rada berpikir ke sana (tuntutan hukuman mati)," jelasnya.

Lebih lanjut, Hotman Paris mengatakan tugasnya sebagai pengacara hanya membela kliennya untuk mencari kebenaran.
"Kita ini membela klien, kita pengacara bukan untuk membela orang jahat, tapi mencari kebenaran, apakah nanti bersalah atau tidak, itu terserah majelis," tegasnya.
Baca juga: Reaksi Erick Thohir Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20 Unggah Foto Hitam, IG Diserbu
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dengan hukuman mati.
Pertimbangan jaksa, Irjen Teddy Minahasa terbukti dalam kasus peredaran narkotika.
Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023).
"Menuntut, menjatuhkan hukuman dengan pidana mati," ujar jaksa dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Tribunsumsel.com
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Reaksi Hotman Paris Teddy Minahasa Dituntut Hukuma
Irjen Teddy Minahasa
Reaksi Teddy Minahasa Usai Dituntut Hukuman Mati, Tebar Senyum Hingga Lambaikan Tangan ke Wartawan |
![]() |
---|
Sederet 'Dosa' Irjen Teddy Minahasa Hingga Dituntut Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkotika |
![]() |
---|
8 Hal yang Memberatkan Irjen Teddy Minahasa hingga Dituntut Hukuman Mati, Khianati Jokowi |
![]() |
---|
Profil Sosok Irjen Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumbar Dituntut Hukuman Mati Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Alasan Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Memanfaatkan Jabatan di Peredaran Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.