Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

8 Hal yang Memberatkan Irjen Teddy Minahasa hingga Dituntut Hukuman Mati, Khianati Jokowi

Diketahui, saat melakukan perbuatannya, Teddy menjabat sebagai Kapolda, memerintahkan penukaran dan penjualan narkoba.

Editor: Weni Wahyuny
tribunnews.com/Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati, inilah 8 hal yang memberatkan Irjen Teddy Minahasa dalam kasusnya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Ada 8 hal yang memberatkan Teddy Minahasa sehingga dirinya dituntut hukuman mati.

Di antaranya adalah merusak nama Polri hingga berkhianat terhadap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, saat melakukan perbuatannya, Teddy menjabat sebagai Kapolda, memerintahkan penukaran dan penjualan narkoba.

"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Selain berkhianat terhadap Presiden RI, Teddy juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Baca juga: Profil Sosok Irjen Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumbar Dituntut Hukuman Mati Kasus Narkoba

Kemudian perbuatan Teddy juga dianggap merusak nama baik Polri.

Imbasnya, kepercayaan masyarakat terhadap Polri juga rusak karena perbuatan Teddy.

"Perbuatan terdakwa dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri," kata jaksa.

Selain itu, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Padahal Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.

Baca juga: BREAKING NEWS: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Kasus Narkoba, ini Pertimbangan Jaksa

"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.

Selanjutnya, Teddy dianggap tak mengakui perbuatannya.

Teddy juga dianggap berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved