Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Alasan Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Memanfaatkan Jabatan di Peredaran Narkoba

Alasan Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati atas kasus peredaran narkoba, Kamis (30/3/2023).

|
HO/Tribun Medan
Inilah Alasan Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati atas kasus peredaran narkoba, Kamis (30/3/2023).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, jaksa memaparkan sejumlah alasan sehingga menuntut hukuman mati terhadap Irjen Teddy Minahasa.

Diantaranya Irjen Teddy Minahasa dinilai memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika.

"Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," ujar JPU saat membacakan amar tuntutan Teddy Minahasa di muka sidang PN Jakarta Barat, Kamis.

"Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika. Sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," imbuh Jaksa.

Baca juga: BREAKING NEWS: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Kasus Narkoba, ini Pertimbangan Jaksa

 

 

Selain itu, Jaksa juga menganggap bahwa perbuatan terdakwa Teddy telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.

Dalam amar tuntutannya itu, Jaksa juga juga memasukkan sikap Teddy yang tak mengakui perbuatannya dan pernyataannya yang berbelit-belit saat memberikam keterangan, sebagai pertimbangan yang memberatkan.

Sementara hal yang meringankan Teddy, JPU secara tegas mengatakan tidak ada.

Untuk informasi, mantan Kapolda Sumatera Barat itu terjerat kasus peredaran gelap narkoba bersama anak buahnya eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.

Namun selain Dody, turut terjerat dalam kasus tersebut, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara

AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto menjalani sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved