Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Reaksi Hotman Paris Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Kasus Narkoba, Akui Tensi Darah Naik
Pengacara Hotman Paris Hutapea menanggapi terkait tuntunan Teddy Minahasa dihukum mati oleh jaksa penuntut umum dalam kasus peredaran narkoba.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasw bersalah dalam putusan nanti.
Baca juga: Viral Kisah Seorang Istri Baru Menikah 2 Tahun Suami Ketahuan Ternyata Gay, Menikah Lewat Taaruf
"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa merupakan satu di antara tujuh terdakwa dalam perkara ini.
Para terdakwa dalam perkara ini ialah Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jeratan pasal itu karena perbuatan mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu.
Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Baca juga: Kronologi Richard Lee Dituding Nikita Mirzani Dokter Sinting Hingga Tukang Tipu, Tantang Balik Nyai
Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti tersebut.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi Teddy dengan Anita, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta Dody untuk bertransaksi dengan Linda.
Tribunsumsel.com
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Reaksi Hotman Paris Teddy Minahasa Dituntut Hukuma
Irjen Teddy Minahasa
Reaksi Teddy Minahasa Usai Dituntut Hukuman Mati, Tebar Senyum Hingga Lambaikan Tangan ke Wartawan |
![]() |
---|
Sederet 'Dosa' Irjen Teddy Minahasa Hingga Dituntut Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkotika |
![]() |
---|
8 Hal yang Memberatkan Irjen Teddy Minahasa hingga Dituntut Hukuman Mati, Khianati Jokowi |
![]() |
---|
Profil Sosok Irjen Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumbar Dituntut Hukuman Mati Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Alasan Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Memanfaatkan Jabatan di Peredaran Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.