Profil dan Biodata
Profil Arteria Dahlan Ditantang Mahfud MD Adukan Budi Gunawan Kepala BIN, Anggota DPR
Inilah profil Arteria Dahlan selaku sosok anggota DPR yang ditantang oleh Mahfud MD untuk laporkan Budi Gunawan kepala BIN
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
"Setiap malam saya dengan Pak Budi Gunawan, ini di-WA, ini info intelijen. 'Pak besok tampaknya ada demo di sana, Pak'. Iya Pak sudah, itu korlapnya ini, ini, kekuatannya segini aja, cukup di polsek, cukup di polres, atau harus di mabes," tandas Mahfud.
Baca juga: Reaksi Jonathan Latumahina AGH Pacar Mario Dandy Jadi Terdakwa Penganiayaan David: Kasih Paham Vid
Baca juga: Respon Once Mekel Usai Dilarang Ahmad Dhani Nyanyikan Lagu Dewa 19, Santai Promosi Album Baru

Sebelumnya Arteria Dahlan sempat mempertanyakan mengapa dokumen temuan terkait TPPU terkait transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa bocor ke publik.
Kemudian dia menyinggung Pasa11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, di mana dokumen temuan terkait TPPU seharusnya dirahasiakan.
"Saya bacakan Pasal 11 pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang. Setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko, pak, ya. Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," katanya dalam Raker bersama PPATK pada Selasa (21/3/2023).
Bahkan dia menyebut adanya sanksi pidana empat tahun penjara sebagai ancaman menyebarkan dokumen tersebut.
"Sanksinya pak, sanksinya setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. ini undang-undangnya sama pak. Ini serius, gitu loh. Nanti kita juga ada sesi berikutnya bisa klarifikasi," ujarnya.
Arteria Kritik Mahfud MD
Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR RI menyorot laporan hasil analisis terkait transaksi Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa tersebar ke publik.
Dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI, Selasa (21/3/2023), Arteria Dahlan menanyakan siapa dalang dibalik tersebarnya laporan hasil analisis ke DPR, terutama mengenai transaksi Rp349 triliun itu.
Dihadapan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Arteria Dahlan mengatakan, orang yang membocorkan data tersebut bisa terancam pidana 4 tahun
"Bagiannya yang ngebocorin bukan Pak Ivan Yustiavandana kan? Yang memberitakan macem-macem bukan dari mulutnya Pak Ivan kan?," tanya Arteria Dahlan kepada Ivan.
Ivan Yustiavandana membantah sebagai orang yang menyebar laporan tersebut hingga jadi konsumsi publik.
Mendengar jawaban Ivan, Arteria kemudian membacakan Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Saya bacakan Pasal 11 pak, 'pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang', setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko pak!," tegas Arteria
"'Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut'," lanjutnya.

Profil Lengkap Rachmat Gobel Wakil Ketua DPR RI Fraksi Nasdem |
![]() |
---|
Sosok Siti Zahra, Istri Komandan TKN Fanta Prabowo-Gibran jadi Komisaris PT Pertamina Parta Niaga |
![]() |
---|
Sosok Tom Lembong Disinggung Gibran Debat Cawapres 2024, Timnas AMIN Pernah Tulis Pidato Jokowi |
![]() |
---|
Sosok Alam Ganjar Anak Ganjar Pranowo, Heboh Disebut Dijodohkan dengan Fuji Utami |
![]() |
---|
Profil Sosok Ridwan Rumasukun PJ Gubernur Papua Kena Lemparan Batu Saat Iringan Jenazah Lukas Enembe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.