Berita Viral

Reaksi Jonathan Latumahina AGH Pacar Mario Dandy Jadi Terdakwa Penganiayaan David: Kasih Paham Vid

Jonathan Latumahina selaku ayah David kini memberikan reaksi usai AGH resmi jadi terdakwa penganiayaan usai menjalani sidang perdana...

Tribun Sumsel / Tribun Medan
Reaksi Jonathan Latumahina Usai AGH Pacar Mario Dandy Jadi Terdakwa Penganiayaan David 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Jonathan Latumahina selaku ayah David kini memberikan reaksi usai AGH resmi jadi terdakwa penganiayaan.

Baca juga: Harta Kekayaan Irjen Karyoto Kapolda Metro Jaya Baru, Mantan Deputi Penindakan KPK Mencapai Rp 7,7M

Sebelumnya diketahui jika AGH pacar Mario Dandy ditetapkan sebagai terdakwa penganiayaan David saat menjalani sidang perdana hari ini Rabu (29/3/2023).

Tak hanya itu saja, Jonathan Latumahina juga menolak tegas permintaan damai pihak AGH sehingga kekasih dari Mario Dandy itu kini resmi jadi terdakwa penganiayaan David dilansir dari akun twitter @seeksixsucks, Rabu (29/3/2023).

Dalam cuitannya, Jonathan Latumahina menyinggung AGH yang telah resmi ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan David.

Ditetapkannya AGH sebagai terdakwa penganiayaan David menyusul Mario Dandy lantaran Jonathan Latumahina enggan menerima permintaan damai dari para pelaku.

Sehingga kini Jonathan Latumahina bak sangat puas dengan keputusan pengadilan yang menjatuhkan dakwaan terhadap AGH karena terlibat penganiyaan David.

Pasalnya sejak awal Jonathan Latumahina geram dengan para pelaku penganiayaan David yang kerap memberikan keterangan palsu dan selalu menyudutkan sang putra.

"Kasi paham vid," tulis Jonathan Latumahina dalam cuitannya.

Jonathan Latumahina Jadikan Selebtwit Zaccky Saksi Kasus David, Kini Malah Terancam 9 Tahun Penjara
Jonathan Latumahina Jadikan Selebtwit Zaccky Saksi Kasus David, Kini Malah Terancam 9 Tahun Penjara (twitter @seeksixsuck)

 

Alasan AGH Pacar Mario Dandy Terancam 7 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David

Sementara itu sebelumnya diketahui jika AGH selaku pacar dari Mario Dandy resmi menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).

Dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat AGH dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal itu diungkap saat pembacaan dakwaan digelar tertutup di ruang sidang 7 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) menjerat AGH dengan dakwaan primair pasal penganiayaan,AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti.
Jaksa penuntut umum (JPU) menjerat AGH dengan dakwaan primair pasal penganiayaan,AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. (TRIBUNNEWS.COM)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved