Berita Viral
Reaksi Jonathan Latumahina AGH Pacar Mario Dandy Jadi Terdakwa Penganiayaan David: Kasih Paham Vid
Jonathan Latumahina selaku ayah David kini memberikan reaksi usai AGH resmi jadi terdakwa penganiayaan usai menjalani sidang perdana...
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Jonathan Latumahina selaku ayah David kini memberikan reaksi usai AGH resmi jadi terdakwa penganiayaan.
Baca juga: Harta Kekayaan Irjen Karyoto Kapolda Metro Jaya Baru, Mantan Deputi Penindakan KPK Mencapai Rp 7,7M
Sebelumnya diketahui jika AGH pacar Mario Dandy ditetapkan sebagai terdakwa penganiayaan David saat menjalani sidang perdana hari ini Rabu (29/3/2023).
Tak hanya itu saja, Jonathan Latumahina juga menolak tegas permintaan damai pihak AGH sehingga kekasih dari Mario Dandy itu kini resmi jadi terdakwa penganiayaan David dilansir dari akun twitter @seeksixsucks, Rabu (29/3/2023).
Dalam cuitannya, Jonathan Latumahina menyinggung AGH yang telah resmi ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan David.
Ditetapkannya AGH sebagai terdakwa penganiayaan David menyusul Mario Dandy lantaran Jonathan Latumahina enggan menerima permintaan damai dari para pelaku.
Sehingga kini Jonathan Latumahina bak sangat puas dengan keputusan pengadilan yang menjatuhkan dakwaan terhadap AGH karena terlibat penganiyaan David.
Pasalnya sejak awal Jonathan Latumahina geram dengan para pelaku penganiayaan David yang kerap memberikan keterangan palsu dan selalu menyudutkan sang putra.
"Kasi paham vid," tulis Jonathan Latumahina dalam cuitannya.

Alasan AGH Pacar Mario Dandy Terancam 7 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David
Sementara itu sebelumnya diketahui jika AGH selaku pacar dari Mario Dandy resmi menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).
Dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat AGH dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal itu diungkap saat pembacaan dakwaan digelar tertutup di ruang sidang 7 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Tribunsumsel.com
Berita viral
Mario Dandy Aniaya David
Reaksi Jonathan Latumahina AGH Pacar Mario Dandy J
Uang Rp9,6 M Belum Dikembalikan usai Dibawa Kabur Sopir Bank Jateng, Sempat Dipakai Anggun Foya-foya |
![]() |
---|
Pengakuan H, Guru Injak Siswa SMA di Boyolali Gegara Tidur di Kelas, Tak Sadar: Ada Setan Lewat |
![]() |
---|
Sosok H Guru Injak Tubuh Siswa Hingga Sekolah Digeruduk Warga Ngaku Ada Setan Lewat, Kini Dicopot |
![]() |
---|
VIDEO Nasib Juru Parkir Getok Parkir Rp 100 Ribu di Bogor, Kini Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Terkait Viralnya Kegiatan Maba Unsri, Komisi X DPR Minta Kampus Hukum Pelaku dan Lindungi Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.