Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

8 Hal yang Memberatkan Irjen Teddy Minahasa hingga Dituntut Hukuman Mati, Khianati Jokowi

Diketahui, saat melakukan perbuatannya, Teddy menjabat sebagai Kapolda, memerintahkan penukaran dan penjualan narkoba.

Editor: Weni Wahyuny
tribunnews.com/Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati, inilah 8 hal yang memberatkan Irjen Teddy Minahasa dalam kasusnya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Ada 8 hal yang memberatkan Teddy Minahasa sehingga dirinya dituntut hukuman mati.

Di antaranya adalah merusak nama Polri hingga berkhianat terhadap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, saat melakukan perbuatannya, Teddy menjabat sebagai Kapolda, memerintahkan penukaran dan penjualan narkoba.

"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Selain berkhianat terhadap Presiden RI, Teddy juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Baca juga: Profil Sosok Irjen Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumbar Dituntut Hukuman Mati Kasus Narkoba

Kemudian perbuatan Teddy juga dianggap merusak nama baik Polri.

Imbasnya, kepercayaan masyarakat terhadap Polri juga rusak karena perbuatan Teddy.

"Perbuatan terdakwa dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri," kata jaksa.

Selain itu, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Padahal Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.

Baca juga: BREAKING NEWS: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Kasus Narkoba, ini Pertimbangan Jaksa

"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.

Selanjutnya, Teddy dianggap tak mengakui perbuatannya.

Teddy juga dianggap berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Terdakwa menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan."

Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan mati bagi Teddy Minahasa pada hari ini, Kamis (30/3/2023).

Telpon Ayah Dody, Teddy Minahasa Lobby Minta Ikuti Skenario di Kasus Sabu
Telpon Ayah Dody, Teddy Minahasa Lobby Minta Ikuti Skenario di Kasus Sabu (Kolase/KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI/Tribunnews)

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Profil Irjen Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa Putra lahir di Minahasa, Sulawesi Utara pada 23 November 1970.

Artinya, umur Teddy Minahasa saat ini adalah 51 tahun.

Teddy Minahasa lulus dari Akademi Kepolisian pada 1993 dan berpengalaman di bidang lalu lintas.

Teddy Minahasa pernah menjabat sebagai Ketua Komunitas Harley Davidson Club Indonesia (HDCI).

1. Jejak Karier Irjen Teddy Minahasa

Profil Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang dituntut hukuman mati. Teddy Minahasa terbukti dalam kasus peredaran narkotika.
Profil Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang dituntut hukuman mati. Teddy Minahasa terbukti dalam kasus peredaran narkotika. (tribunnews.com)

Sepanjang kariernya di Polri, Teddy Minahasa telah menempati sejumlah jabatan strategis dan memiliki karier cemerlang.

Di antaranya, ia pernah menjabat sebagai Kapolres Malang Kota pada 2011 serta Karopaminal Divpropam Polri (2017).

Pada Agustus 2018, Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Banten menggantikan Listyo Sigit Prabowo.

Jabatan Kapolda Banten tersebut hanya dipegang Teddy selama tiga bulan.

Setelahnya, ia diangkat menjadi Wakapolda Lampung melalui surat telegram Kapolri.

Teddy Minahasa juga pernah menjadi ajudan Jusuf Kalla yang saat itu menjabat sebagai wakil presiden pada 2014.

Jusuf Kalla sendiri yang memilih langsung Teddy Minahasa yang saat itu masih berpangkat Kombes Pol untuk menjadi ajudannya.

Penunjukan Teddy Minahasa sebagai ajudan Jusuf Kalla dikatakan Kabag Penum Mabes Polri saat itu, Kombes Pol Agus Rianto.

Hal yang menarik lagi, saat Teddy Minahasa menjabat ajudan Wapres berbarengan dengan Listo Sigit Prabowo yang dipercaya menjadi ajudan Presiden Jokowi.

Teddy Minahasa tercatat pernah menjadi penerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya.

Dikutip dari laman Setkab, tanda kehormatan itu diberikan Presiden Jokowi dalam Peringatan ke-72 Hari Bhayangkara Tahun 2018 yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (11/7/2018) pagi.

Ketika menjadi staf ahli wapres tahun 2017, Teddy Minahasa yang masih berpangkat Brigjen juga mendapatkan penghargaan Seroja Wibawa Nugraha sebagai Lulusan Terbaik Progam Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXI-TA 2017 Lemhannas RI.

Penghargaan sebagai lulusan terbaik ini diberikan berdasarkan pada kriteria dengan Akademis Terbaik dan Taskap (Kertas Karya Perorangan) Terbaik.

Penghargaan sebagai lulusan terbaik disampaikan oleh Gubernur Lemhannas RI, Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo dalam penutupan PPSA XXI Lemhannas RI di Gedung Dwi Warna, Lemhannas RI Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Ditangkap Kasus Narkoba

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditangkap karena tersandung kasus narkoba.

Irjen Teddy Minahasa baru saja mengemban jabatan sebagai Kapolda Jatim menggantikan Irjen Nico Afinta.

Sebelum menjadi Kapolda Jatim, Irjen Teddy Minahasa merupakan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).

Dalam surat telegram rahasia (TR) bernomor ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022, Irjen Nico Afinta mendapat jabatan baru sebagai Staf Ahli Bidang Sosial Budaya (Sahlisosbud ) Kapolri.

Artinya, baru beberapa hari Irjen Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Jatim setelah ditangkap.

Teddy Minahasa Terima Uang Rp 300 Juta dari Barang Bukti 5 Kilogram Sabu, Ditukar Tawas (Kapolda_banten_official)

Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti tersebut.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi Teddy dengan Anita, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta Dody untuk bertransaksi dengan Linda.

Setelah memperoleh sabu dari Dody melalui Arif, Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Khianat kepada Presiden Jokowi yang Memberatkan Irjen Teddy Minahasa hingga Dituntut Hukuman Mati

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved