Kejati Geledah Kantor KONI Sumsel

4 Jam Kejati Geledah Kantor KONI Sumsel, 15 Penyidik Dikerahkan Cari Berkas Dugaan Korupsi 2021

Kurang lebih empat jam lamanya proses penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik pidsus Kejati Sumsel di KONI Sumsel, cari berkas dugaan korupsi 2021.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Kejati geledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, dugaan kasus korupsi tahun anggaran 2021, Kamis (30/3/2023). 

Hal ini dibenarkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH.

Ia mengatakan bahwa kasus ini memang sudah naik ke tahap penyidikan.

"Iya itu benar, saat ini untuk perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021 sudah dalam tahap penyidikan,"tuturnya.

Lebih lanjut kasus ini naik ke tahap penyidikan perkara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 Tanggal 8 Maret 2023.

Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, Radyan menerangkan bahwa Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati akan lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Diketahui hingga saat ini sudah ada dua orang yang diperiksa sebagai saksi yakni Bendahara Umum KONI dan wakil bendahara II KONI Sumsel.

Dua orang saksi yang diperiksa ini terkait kasus tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved