Berita Nasional

Sri Mulyani 'Dikelabui' Bawahan, Mahfud MD Sebut Direktorat Bea Cukai Cuci Uang Impor Emas Batangan

Janji Mahfud MD untuk membongkar soal tindakan pidana pencucian uang (TPPU) di kementerian keuangan (Kemenkeu) dilakukan saat hadir di rapat kerja ber

|
Editor: Moch Krisna
Kolase/Tribunnews/TribunMedan
Sri Mulyani Diduga Dikelabui Bawahan, Mahfud MD Sebut Direktorat Bea Cukai Cuci Uang Impor Emas Batangan 

TRIBUNSUMSEl.COM -- Janji Mahfud MD untuk membongkar soal tindakan pidana pencucian uang (TPPU) di kementerian keuangan (Kemenkeu) dilakukan saat hadir di rapat kerja bersama komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).

Salah satu menghebohkan soal cuci uang di direktorat bea cukai terkait impor emas batangan.

Melansir dari Kompas.com, Mahfud menceritakan, Sri Mulyani tidak mendapatkan data yang valid soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Padahal, laporan dugaan pencucian uang itu sudah diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ia lantas menunjukan salah satu data soal dugaan pidana pencucian uang yang dilakukan di Direktorat Bea Cukai yang dilaporkan PPATK tahun 2020 terkait impor emas batangan dengan jumlah transaksi mencapai Rp 189 triliun.

“Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah.

Diperiksa oleh PPATK, diselidiki, ‘Mana kamu kan emasnya sudah jadi kok bilang emas mentah'?" papar Mahfud.

Direktorat Bea Cukai, lanjut Mahfud, menyatakan kepada PPATK bahwa emas yang diimpor merupakan emas murni, yang kemudian dicetak di Surabaya menjadi emas batangan.

“Dicari di Surabaya tidak ada pabriknya,” kata dia.

Mahfud MD saat hadir di Rapat Kerja Bareng Komisi III
Mahfud MD saat hadir di Rapat Kerja Bareng Komisi III DPR RI

Mahfud mengungkapkan PPATK telah mendengus dugaan pencucian uang itu sejak tahun 2017 dan langsung melaporkan ke Kemenkeu melalui Dirjen Bea Cukai, dan Irjen Kemenkeu.

Tetapi hingga tahun 2020, laporan kasus tersebut tak kunjung sampai ke meja Sri Mulyani. Maka dalam pertemuan 14 Maret 2023, PPATK menyampaikan kembali adanya transaksi mencurigakan Rp 189 triliun itu pada Sri Mulyani.

Baru setelah itu, pejabat eselon 1 di Kemenkeu mengaku bakal mendalami transaksi mencurigakan tersebut.

Tapi laporan yang diberikan bukan terkait dugaan pencucian uang di Direktorat Bea Cukai.

“Dugaan pencucian uang cukai dengan 15 entitas, tapi apa laporannya? Menjadi (pelanggaran) pajak,” ujar Mahfud.

“Sehingga ketika diteliti (pihak Kemenkeu) ‘Oh ini perusahaannya banyak hartanya, pajaknya kurang,’ Padahal ini (dugaan pencucian uang) cukai laporannya,” imbuh dia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved