Berita Nasional

Alasan AGH Pacar Mario Dandy Terancam 7 Tahun Penjara, Resmi Jadi Terdakwa Pada Sidang Perdana

Alasan AGH Pacar Mario Dandy Terancam 7 Tahun Penjara, Resmi Jadi Terdakwa Pada Sidang Perdana

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Kolase TRIBUNNEWS.COM
Alasan AGH Pacar Mario Dandy Terancam 7 Tahun Penjara, Resmi Jadi Terdakwa Pada Sidang Perdana 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- AGH (15) kekasih Mario Dandy resmi menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).

Dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat AGH dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal itu diungkap saat pembacaan dakwaan digelar tertutup di ruang sidang 7 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Hasil Musyawarah Diversi Antara David dan AGH, Pacar Mario Tetap Akan Jalani Sidang Pokok Perkara

Hasil Musyawarah Diversi Antara David dan AGH, Pacar Mario Akan Jalani Sidang Pokok Perkara
Hasil Musyawarah Diversi Antara David dan AGH, Pacar Mario Akan Jalani Sidang Pokok Perkara (Kolase Tribunsumsel.com)

Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti.

Sebab, pasal tersebut berbunyi: Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, keluarga korban tidak bersedia menyelesaikan perkara melalui proses diversi.

Baca juga: Penampakan AGH Jalani Sidang Diversi yang Berakhir Buntu, Jonathan Latumahina : Mereka akan Hancur

Penolakan itu disampaikan pihak korban dalam musyawarah diversi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim yang bersangkutan yang memimpin proses diversi. Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia, artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," kata Djuyamto kepada wartawan.

Dengan demikian, lanjut Djuyamto, perkara ini dilanjutkan ke persidangan yang agendanya adalah pembacaan dakwaan.

"Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan. Dan tadi Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama," jelasnya.

AGH, kekasih Mario Dandy menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Rabu (29/3/2023).
AGH, kekasih Mario Dandy menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Rabu (29/3/2023). (Youtube/Kompas TV)

Dalam musyawarah diversi hari ini, AG didampingi oleh keluarga serta penasihat hukumnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved