Berita Nasional

Geledah Dua Tempat, Tim KPK Temukan Dokumen Pencairan Fiktif Tukin ASN Kementrian ESDM

Bukti dokumen pencairan fiktif tunjangan aparatur sipil negeri (ASN) di kementerian energi dan sumber daya mineral (ESDM) ditemukan Komisi pemberantas

Editor: Moch Krisna
Tribun Wiki
Tim Penyidik KPK Temukan Dokumen Pencairan Tunjangan Fiktif Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Bukti dokumen pencairan fiktif tunjangan aparatur sipil negeri (ASN) di kementerian energi dan sumber daya mineral (ESDM) ditemukan Komisi pemberantasan koripsi (KPK).

Setelah tim KPK melakukan penggeledehan  di dua lokasi yang berbeda di Jakarta mulai dari kantor DIrektorat Jenderal Minerba ESDM dan kantor Kementerian ESDM.

Lewat penemuan dokumen tersebut bak makin memperkuat dugaan KPK terkait tindakan korupsi melalui pencairan fiktif tunjangan ASN.

Melansir dari Kompas.com, Selasa (28/3/2023) Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan, KPK berhasil menemukan dan mengamankan berbagai dokumen.

"Di dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen yang menerangkan adanya dugaan pencairan fiktif tunjangan kinerja ASN di Kementerian ESDM," ujar Ali.

Ia menyebut, dokumen itu disita KPK dan akan dianalisa oleh tim analisis dan penyitaan guna melengkapi berkas perkara. Kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK.

Lembaga antirasuah pun menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan sejumlah orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali.

Meski demikian, Ali enggan membeberkan nama para pelaku. Identitas mereka, kronologi perbuatan pidana, hingga pasal yang disangkakan akan diumumkan setelah penyidikan dinilai cukup.

KPK juga mengingatkan pihak-pihak yang dipanggil sebagai tersangka maupun saksi bersikap kooperatif hadir di meja penyidik.

“Dengan terang benderang membuka apa yang diketahuinya sehingga nantinya dapat segera dibawa ke persidangan,” ujar Ali.

Menurut Ali, dalam perkara ini, para pelaku diduga melakukan perbuatan hukum memperkaya diri sendiri.

Perbuatan mereka bisa masuk kategori pelanggaran yang diatur Pasal 2 dan 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Ini terkait tadi pemotongan tukin sejauh ini berkisaran sekitar puluhan miliar ya,” kata Ali.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved