Berita Ogan Ilir

Operasi Pekat Ramadhan 2023 di Ogan Ilir, Polisi Razia Petasan dan Minuman Keras

Operasi penyakit masyarakat (Pekat) Ramadhan 2023 di Ogan Ilir, polisi razia petasan dan minuman keras.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Operasi Pekat Ramadhan 2023 di Ogan Ilir, polisi razia petasan dan minuman keras, Sabtu (25/3/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Operasi penyakit masyarakat (Pekat) Ramadhan 2023 di Ogan Ilir, polisi razia petasan dan minuman keras.

Polisi mulai merazia miras dan petasan yang beredar di Tanjung Raja, Ogan Ilir, pada awal bulan puasa Ramadan.

Razia ini dilakukan karena masih ada warga yang mengonsumsi miras saat Ramadan dan hal tersebut berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.

Belum lagi saat sahur hingga matahari terbit, suasana seakan mencekam karena ledakan petasan di mana-mana mengganggu kenyamanan beribadah.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo mengatakan, dia dan anggotanya menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan operasi pekat.

"Operasi penyakit masyarakat atau pekat ini dengan cara menyampaikan kepada warga agar tidak menjual miras dan petasan selama Ramadan. Kalau ada yang jual, maka disita," kata Halim didampingi Wakapolsek Ipda Ramon, Sabtu (25/3/2023).

Baca juga: Harta Kekayaan M Adi Nugraha Purna Yudha, Wakil Bupati OKU Timur Ungkap Politik Dunia Pengabdian

Hasil operasi pekat, polisi menyita miras dan petasan dalam jumlah tak sedikit yang berasal dari beberapa pedagang.

Tercatat total ada 37 botol miras berbagai kemasan dan merk yang tak hanya dijual pada malam hari, namun juga siang hari.

Lalu berbagai macam petasan yang didominasi petasan cabe yang jumlahnya mencapai 2.071 butir.

"Miras dan petasan hasil sitaan kami bawa ke Mapolsek Tanjung Raja untuk disita. Ke depannya ini semua akan dimusnahkan, tentunya menunggu arahan Bapak Kapolres Ogan Ilir," terang Halim.

Kepada para pedagang, Halim berpesan untuk tak menjual benda maupun sesuatu yang dapat mengganggu Kamtibmas khususnya selama bulan Ramadan.

Halim juga menyosialisasikan mengenai konsekuensi dari pelanggaran hukum yang dapat mengganggu Kamtibmas tersebut.

"Jangan sampai gara-gara perbuatan segelintir orang yang menjual miras dan petasan, sehingga membahayakan diri sendiri maupun orang lain," pesan Halim.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved