Berita Nasional
Mahfud MD Sebut Tak Main-main Soal Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu, Jumat Datangi Kantor DPR
Untuk itu, Mahfud MD memastikan akan memenuhi undangan DPR RI untuk menjelaskan soal transaksi janggal tersebut,
TRIBUNSUMSEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tak main-main soal transaksi ganjal Rp 300 T di Kemenkeu.
Untuk itu, Mahfud MD memastikan akan memenuhi undangan DPR RI untuk menjelaskan soal transaksi janggal tersebut,
Mahfud MD mengaku akan mendatangi kantor DPR RI pada hari Jumat (24/3/2023).
“Jumat saya datang (ke DPR),” ujar Mahfud saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Rencananya, pertemuan Mahfud dan DPR digelar pada Senin (20/3/2023).
Namun pertemuan itu batal. “Karena saya kan mau ke Papua hari ini. Tetapi tiba-tiba oleh presiden saya disuruh ke sini,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud menyatakan siap buka-bukaan kepada DPR terkait dugaan transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu.
“Saya siap memenuhi undangan DPR untuk menjelaskan dan menunjukkan daftar dugaan pencucian uang Rp 300 T di Kemenkeu. Masalah ini memang lebih fair dibuka di DPR. Saya tidak bercanda tentang ini,” kata Mahfud lewat akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, dikutip pada Sabtu (18/3/2023).
Mahfud menyatakan, ia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak mengubah pernyataan soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kemenkeu sejak 2009.
“Sejak tahun 2009 PPATK telah menyampaikan info intelijen keuangan ke Kemenkeu tentang dugaan pencucian uang sekitar Rp 300 T. Saya siap dengan data otentik yang akan ditunjukkan kepada DPR. Senin saya stand by, menunggu undangan,” ujar Mahfud.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga mengatakan rapat Komisi III DPR dengan Mahfud dipindah ke hari Jumat pekan ini.
Seharusnya, Komisi III DPR rapat dengan Mahfud terkait transaksi mencurigakan tersebut pada Senin (20/3/2023) siang.
Namun, rapat batal lantaran pimpinan DPR belum menandatangani surat untuk dikirim ke Mahfud.
"(Rapat dengan) PPATK besok. Dan Menko Polhukam rencananya Jumat. Sedangkan Rabu kami terpentok dengan Hari Raya Nyepi dan cuti bersama," ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Pembahasan Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu Antara Mahfud MD dan DPR Batal Karena Tanda Tangan
Baca juga: Mahfud MD Tunjukkan Bukti Dugaan TPPU Rp 300 Triliun di Kemenkeu, Siap Jalani Pemeriksaan di DPR RI
Penjelasan Sri Mulyani
Dugaan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang jumlahnya mencapai Rp 300 Triliun terus menjadi sorotan publik.
Hal itu tentu bukan suatu yang mustahil.
Pasalnya sudah ada bukti ketika pegawai pajak golongan III A, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dan direktur pemeriksaan dan penagihan (DP) Ditijen Pajak, Angin Prayitno Aji melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang jumlahnya mencapai Rp 16 Triliun hanya dari dua orang tersebut.
Kini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawatipun memberikan penjelasan terkait temuan transaksi janggal Rp 300 triliun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Kemenkeu.
"Saya ingin mengklarifikasikan karena berbagai informasi yang memang sudah sangat simpang siur," kata dia, di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Bendahara negara menjelaskan, nilai transaksi janggal yang belakangan ramai dibicarakan bukan berarti nilai korupsi yang dilakukan oleh Kemenkeu, melainkan nilai total temuan PPATK terkait indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang datanya dikirimkan ke Kemenkeu sebagai salah satu penyidik tindak pidana asal pada periode 2009-2023.
Wanita yang akrab disapa Ani itu bilang, PPATK mengirimkan sekitar 300 surat terkait indikasi TPPU kepada Kemenkeu.
Adapun total nilai dari temuan tersebut mencapai sekitar Rp 349 triliun.
300 surat temuan PPATK yang dikirimkan ke Kemenkeu secara garis besar terbagi menjadi tiga, yakni temuan berkaitan dengan transaksi berbagai entitas non pegawai Kemenkeu, surat yang ditujukan ke aparat penegak hukum (APH), serta surat terkait indikasi TPPU yang melibatkan pegawai non Kemenkeu.
Jika dilihat berdasarkan nominalnya, surat berkaitan dengan transaksi terindikasi TPPU badan usaha atau perorangan non pegawai Kemenkeu menjadi temuan PPATK yang paling besar.
Sri Mulyani bilang, terdapat 65 surat berisi transaksi keuangan dari perusahaan atau badan usaha atau perseorangan yang tidak menyangkut pegawai Kemenkeu, dengan nilai indikasi TPPU mencapai Rp 253 triliun.
"Artinya PPATK menenggarai adanya transaksi dalam perekonomian, entah itu perdagangan, entah itu pergantian properti yang ditenggarai ada mencurigkan dan itu kemudian dikirim ke Kemenkeu supaya Kemenkeu bisa mem-follow up, menindaklanjuti sesuai tugas dan fungsi kita," tuturnya.
Kemudian, 99 surat lainnya merupakan temuan PPATK yang dikirimkan kepada aparat penegak hukum (APH) dengan nilai transaksi Rp 74 triliun.
Lalu, terdapat 135 surat terkait transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu.
Meskipun jumlah surat dikirimkan paling banyak, nilai dari temuan kategori ini menjadi yang paling kecil, yakni sekitar Rp 22 triliun.
"Nilanya jauh lebih kecil, karena yang tadi Rp 253 triliun plus Rp 74 triliun itu sudah lebih dari Rp 300 triliun," kata Sri Mulyani.

Singgung Gayus dan Angin Prayitno
Terkait dengan temuan yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu, Sri Mulyani memastikan, pihaknya telah melakukan penindakan.
Pegawai yang ditemukan bersalah terkait temuan PPATK disebut telah dikenakan sanksi, terkena penurunan pangkat, hingga terkena hukuman penjara.
Salah satu contoh kasus yang sudah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu ialah kasus pencucian uang dan korupsi pegawai pajak golongan III A, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.
Sri Mulyani bilang, nilai dari transaksi TPPU berkaitan dengan Gayus mencapai Rp 1,9 triliun.
Sri Mulyani juga menyinggung nama mantan direktur pemeriksaan dan penagihan (DP) Ditijen Pajak, Angin Prayitno Aji.
Nilai temuan indikasi TPPU yang melibatkan Angin jauh lebih besar dibanding Gayus, yakni sekitar Rp 14,8 triliun.
"Surat dari PPATK tersebut yang berkaitan dengan internal Kemenkeu, katakan lah oknum atau pegawai Kemenkeu. Dari mulai Gayus dulu disebutkan Gayus itu jumlahnya Rp 1,9 triliun sudah dipenajara. Kemudian ada lagi, saudara Angin Prayitno, itu disebutkan transaksinya Rp 14,8 triliun, itu juga sudah dipenjara," tuturnya.
Komitmen penindakan terhadap temuan PPATK disebut Sri Mulyani akan terus berlanjut ke depannya.
Ia memastikan, Kemenkeu secara pro aktif meminta kepada PPATK menjalankan tugas menjaga keuangan negara, dengan cara mengirimkan surat temuan indikasi transaksi mencurigakan ke Kemenkeu.
"Apabila ada bukti baru lagi, adanya data baru kami akan teus menindaklanjuti, apakah berhubungan dengan pagawai Kemenkeu, atau tidak, dua-duanya sama," ucapnya.
Sebagai informasi, penjelasan panjang disampaikan Kemenkeu, setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengaku bingung dengan pernyataan PPATK pada pekan lalu, yang menyebutkan, transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu bukan TPPU dan juga korupsi.
"Lah, uang apa?" ujar Mahfud, lewat cuitannya, Jumat (17/3/2023).
Oleh karenanya, Mahfud pada Senin kemarin mengadakan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com
berita nasional
Mahfud MD
Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu
Sri Mulyani
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Harta Kekayaan Hasan Nasbi, Mantan Kepala PCO yang Kini Jadi Komisaris Pertamina |
![]() |
---|
VIDEO Momen Menkeu Purbaya Kaget Dengar Tarif Cukai Rokok 57 Persen : Tinggi Amat, Firaun Lu |
![]() |
---|
Ramai Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk', Korlantas Polri Putuskan Setop Sementara Sirine Patwal |
![]() |
---|
Momen Haru Erick Thohir Pamit dari Kementerian BUMN Usai Dilantik jadi Menpora: Saya Mohon Maaf |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ida Yulidina, Istri Menkeu Purbaya Yudhi Ternyata Eks Model Wajah Femina 1989-an |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.