Berita Viral
Sosok Pepi Fernando Mantan Napiter yang Pernah Teror Bom Buku di Rumah Ahmad Dhani : Saya Minta Maaf
Inilah sosok Pepi Fernando mantan narapidana terorisme (napiter) jaringan Negara Islam Indonesai yang diduga sempat teror bom buku Ahmad Dhani.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ia ingin melihat seberapa besar ledakannya, meskipun pada akhirnya masih ada yang menjadi korban.
"Karena tujuan akhir saya saat itu adalah ngebom gereja di Serpong. Sementara yang lainnya itu hanya untuk coba-coba seberapa besar ledakannya," ucapnya.
"Dalam kesempatan ini kalau boleh saya minta maaf, saya minta maaf sebesar-besarnya karena kesalahan saya," ungkapnya dengan suara bergetar.
Ia kembali bercerita saat memasang bom di gereja Serpong.
Ia mengaku sudah memasangnya seminggu sebelum Hari Misa dan sudah dipasang alarm.
"Seminggu sebelum meledak, saya pergi ke Aceh, dan di Aceh saya ditangkap. 2 hari sebelum meledak saya ditangkap karena ketahuan pasang bom Serpong itu, tapi yang bom buku belum ketahuan, setelah pendidikan baru ketahuan," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, Pepi divonis 20 tahun penjara dan bebas setelah 11,5 tahun.
"Sekarang masih menjalankan masa pembebasan bersyarat," katanya.
Dari peristiwa itu pula Pepi bak kekeringan air mata karena setiap hari ia menangis usai kejadian tersebut.
"Sebenarnya mau menangis (sekarang) tapi air mata sudah kering karena setiap malam saya menangis jika ingat, betapa dosanya saya menyakiti orang lain. Apalagi sekarang begitu pulang anak-anak sudah besar, bagaimana jika ini terjadi dengan anak-anak kita, sama orangtua kita. Ya Allah, saya sebetulnya bukan orang yang setega itu," ungkap Pepi.
Sebelumnya, mengutip dari Kompas.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun kepada terdakwa perkara terorisme terkait kasus bom buku, Pepi Fernando.
Baca juga: Nasib Qomarudin TNI AL Gadungan Viral Ngaku Letkol Ternyata Buronan, Setahun Menikah Istri Ditipu
Hendi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 15 juncto Pasal 6 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Moestofa, di PN Jakarta Barat, Senin (5/3/2012).
Atas putusan itu, terdakwa Pepi Fernando menyatakan pikir-pikir.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana terorisme Pasal 15 juncto Pasal 6 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam dakwaan, menurut JPU, sekitar bulan Maret 2011, terdakwa bersama terdakwa lain Pepi Fernando membuat bom dalam bentuk buku.
Baca juga: Alasan Sabil Guru Honorer Kritik Ridwan Kamil dengan Kata Maneh, Akui Sang Gubernur Sosok Terbuka
Beredar Foto Ahmad Sahroni Diduga Hendak ke Singapura, Youtuber Ferry Irwandi Sebut Pengecut |
![]() |
---|
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.