Berita Muratara

Penangkapan Narkoba di Muratara Sepekan Terakhir, 4 Orang Kurir dan Pengedar Dibekuk

Polisi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menangkap empat orang penyalahgunan narkoba selama sepekan terakhir. 

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Dokumentasi Polisi
Empat pria ditangkap polisi karena kasus narkoba dalam penangkapan sepekan terakhir oleh Satresnarkoba Polres Muratara. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Polisi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menangkap empat orang penyalahgunan narkoba selama sepekan terakhir. 

Kasat Res Narkoba Polres Muratara, AKP Darmanson mengungkapkan keempat orang yang ditangkap ada sebagai kurir dan juga ada pengedar narkoba.

Sepekan terakhir ini, keempat tersangka dibekuk dalam tiga operasi penangkapan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Muratara. 

"Status mereka ini ada kurir ada, ada pengedar juga. Anggota kami terus melakukan penindakan begitu dapat informasi dari masyarakat," kata Darmanson pada TribunSumsel.com, Kamis (16/3/2023). 

Dia membeberkan, penangkapan terbaru dilakukan terhadap tersangka bernama Agus Salim (52), warga Desa Karang Waru, Kecamatan Rupit. 

Barang bukti narkoba yang didapati polisi dari penguasaan tersangka itu sedikit, hanya 0,24 gram sabu-sabu. 

Namun polisi juga menyita sepeda motor tersangka merk Honda Spacy yang digunakannya saat kedapatan membawa narkoba.

Saat itu polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka Agus Salim yang sudah meresahkan sedang membawa barang haram tersebut.

"Informasi dari masyarakat cukup akurat, ketika tersangka melintas di Simpang Desa Karang Waru, anggota kita langsung menyetopnya, menggeledah badan, ternyata memang ada barangnya," ujar Darmanson.

Sebelum itu, di hari yang sama namun di desa berbeda, polisi menangkap dua penyalahguna narkoba. 

Mereka adalah Randi (36) warga Kelurahan Bingin Teluk, Kabupaten Muratara, dan Wawan (35) warga Desa Marga Baru (Sp3), Kabupaten Musirawas.

Tersangka dibekuk di jalan poros Desa Tanjung Raja, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, kedapatan membawa sabu-sabu 0,34 gram.

"Mereka mengendarai mobil Carry, kita dapat informasi dari masyarakat mereka bawa narkoba, kita hentikan, kita geledah, barang itu ada di penguasaan tersangka Wawan," ujar Darmanson. 

Diinterogasi polisi, tersangka Wawan mengaku membeli sabu-sabu tersebut patungan dengan temannya Randi untuk digunakan bersama-sama.

"Alasan mereka untuk digunakan sama. Tapi kita dalami lagi, apakah mereka pengedar juga. Karena tersangka Wawan ini residivis, pernah dipenjara, kasus yang sama, narkoba, diungkap Polres Musirawas," kata Darmanson.

Sebelumnya, polisi juga telah menangkap penyalahguna narkoba bernama Ilham (24) warga Desa Lawang Agung, Kabupaten Muratara. 

Pria yang tergolong masih muda ini kedapatan membawa sabu-sabu 0,21 gram saat ditangkap polisi usai menerima laporan masyarakat. 

Baca juga: UHC Capai 100,21 Persen, Pemkab Muratara Dapat Penghargaan Pemerintah Pusat

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sepeda motornya merk Beat tanpa plat.

Kepada polisi, tersangka Ilham mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang berinisial M.

"Seseorang inisial M ini masih kita dalami. Tersangka mengaku dapat barangnya dari M. Untuk saat masih kita kembangkan," kata Darmanson.

 

Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribun Sumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved