Ajudan Pribadi Ditangkap Kasus Penipuan

Kini Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp 1,3 M, Ajudan Pribadi Ngaku Kena Tipu Sebelum Dilaporkan

Kini Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp 1,3 M, Ajudan Pribadi Ngaku Kena Tipu Sebelum Dilaporkan

Instagram/@ajudan_pribadi & KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Kini Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp 1,3 M, Ajudan Pribadi Ngaku Kena Tipu Sebelum Dilaporkan 

Usai ditunggu lama dan janji pengembalian uang tidak dipenuhi, AL pun melaporkan Ajudan Pribadi ke polisi.

Diberitakan sebelumnya, AL melalui kuasa hukumnya, SD, melaporkan Ajudan Pribadi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,350 miliar.

Selama proses penyelidikan, Ajudan Pribadi tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Polres Metro Jakarta.

Usai menemukan adanya dugaan tindak pidana, maka penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kendati demikian, dalam tahap penyidikan ini, Ajudan Pribadi juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak 2 kali tanpa alasan yang patut.

Oleh karena itu, penyidik menerbitkan surat perintah jemput paksa. Alhasil, Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (12/3/2023).

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menjerat Ajudan Pribadi dengan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved