Berita Nasional
Kejagung Ungkap Alasan Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Terkati Dugaan Korupsi Tower BTS Kominfo
Pemanggilan tersebut dilakukan oleh Kejagung untuk mendalami perintah Jhonny G Plate ke adiknya Gregorius Alex Plate terkait penggunaan fasilitas
Termasuk di antaranya soal dokumen-dokumen terkait proyek strategis nasional (PSN) tersebut. Sebab dalam hal ini, Johnny G Plate berperan sebagai pengguna anggaran (PA) yang diduga mengetahui teken dokumen pencairan anggaran.
Tak hanya soal dokumen, sang Menkominfo juga akan ditagih penjelasan mengenai safari adiknya, Gregorius Alex Plate ke luar negeri.
Sebab ada dugaan bahwa Gregorius bepergian ke luar negeri menggunakan fasilitas BAKTI Kominfo.
Namun namanya tak ditemukan dalam jabatan struktural BAKTI maupun Kominfo.
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Hari ini Diperiksa Kejagung, Terkait Dugaan Korupsi Tower BTS Kominfo
Baca juga: Harta Menkominfo, Johnny G Plate Capai Rp 191 M, Kini Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi BTS
Kekayaan Johnny G Plate
Semenjak dilantik menjadi Menkominfo sejak 23 Oktober 2019, pria kelahiran 10 September 1956 ini tercatat cukup rajin melaporkan Harta Kekayaan miliknya kepada negara.
Dilansir dari laman e-LHKPN, Harta Kekayaan Johnny G Plate sejak pertama kali dilantik ialah Rp. 172.201.825.921.
Masuk tahun ketiga menjabat, tepatnya berdasarkan LHKPN 2021, Harta Kekayaan Johnny G Plate melonjak naik.
Politisi NasDem itu tercatat mempunyai Harta Kekayaan Rp. 191.236.409.092 atau naik 11 persen.
Jika dikalkulasikan, maka kenaikan nilai Harta Kekayaan Johnny G Plate adalah Rp. 19.034.583.171.
Kenaikan Harta Kekayaan tersebut sebagian besar oleh nilai tanah dan bangunan yang dimilikinya.
Namun demikian, Johnny G Plate tercatat masih mempunyai hutang.
Dari awal menjabat, hutang dari Johnny G Plate adalah Rp. 25.750.000.000, kemudian berdasarkan LHKPN 2021 sudah berkurang 59,8 persen sisa Rp. 10.352.000.000.
Sekedar informasi, para pejabat negara memang diwajibkan untuk melaporkan Harta Kekayaan secara berkala setiap tahunnya.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Dimutasi dari Pimpinan Komisi III ke Anggota Komisi I usai Pernyataan "Tolol" |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Dimutasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Kini Jabat Angota Komisi I DPR |
![]() |
---|
DALANG Utama Dibalik Unjuk Rasa Ricuh di Gedung DPR RI, Mantan Kepala BIN Tahu Siapa Orangnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.