Anak Lilis Karlina Narkoba
Jadi Pengedar Narkoba, RD Anak Lilis Karlina Untung Rp700 Ribu Hingga 3 Juta per Hari
Terungkap alasan dari RD jadi pengedar narkoba di usia yang masih 15 tahun lantaran mendapatkan keuntungan uang yang besar setiap harinya...
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok RD selaku putra dari pedangdut Lilis Karlina tengah menjadi sorotan usai ditangkap karena jadi pengedar narkoba di usia yang masih 15 tahun.
Baca juga: Profil Pedangdut Lilis Karlina, Sang Anak yang Masih 15 Tahun Ditangkap Diduga Jual Narkoba
Bahkan tak hanya jadi pengedar narkoba, RD juga diketahui merupakan pemakai dari barang haram tersebut.
Hingga akhirnya terungkap motif RD mengenal barang haram tersebut lantaran mendapatkan keuntungan uang yang besar setiap harinya.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan motif anak Lilis Karlina, RD sebagai pengedar narkona.
Menurut Edwar Zulkarnain, RD memiliki alasan saat ditanyai soal menjadi pemakai dan pengedar narkoba.
Sebagai pengguna, RD mengaku ingin mendapatkan ketenangan dengan mengkonsumsi obat-obatan terlarang.
"Karena dia sebagai pengguna sekaligus pengedar, tentu ada dua motif.
Sebagai pengguna, karena untuk mendapatkan ketenangan setelah menggunakan obat-obatan itu," jelas Edwar Zulkarnain, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (14/3/2023).
Sementara itu sebagai pengedar, RD tergiur dengan keuntungan yang cukup besar ia miliki dari penjualan narkoba.
RD mengaku bahwa dirinya mampu mendapatkan keuntungan dari jual-beli narkoba minimal Rp 700 ribu per harinya.
Bahkan maksimalnya, RD pernah mengantongi hingga Rp 3 juta per hari.
"Kemudian motif dia sebagai pengedar yaitu motif ekonomi. Karena dia mendapatkan keuntungan yang lumayan besar,"
"Hasil wawancara kami dengan tersangka, sehari minimal anak tersebut mendapatkan keuntungan Rp700 ribu, rata-rata di atas satu jutaan, dan pernah di atas Rp 3 juta rupiah," jelasnya.
RD Konsumsi Narkoba Umur 13 Tahun
AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan anak Lilis Karlina, RD, sudah mengkonsumsi narkoba sejak usia 13 tahun.
Setahun setelah kecanduan narkoba, RD yang masih duduk di bangku SMP itu sekaligus menjadi pengedar narkoba.

Di usia 14 tahun itu, RD mulai menjajakan obat-obatan terlarang.
"Keterangan tersangka, kami sampaikan bahwa sejak usia 13 tahun anak ini sudah mengkonsumsi obat-obatan terlarang," ucap Edwar Zulkarnain dalam rilis resmi secara online.
"Kemudian usia 14 tahun dia sudah menjadi pengedar obat-obatan itu sendiri sampai sekarang," sambungnya.
Baca juga: Sosok RD Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi Diduga Jual Narkoba, Masih Kelas 3 SMP
Baca juga: Kronologi Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba, Masih Kelas 3 SMP
Awal Mula RD Jadi Pengedar Narkoba
Disisi lain terungkap awal mula anak Lilis Karlina, RD menjadi pengedar narkoba.
RD mulai menjajakan barang haram itu secara online.
Meski demikian, ia sesekali juga melakukan transaksi secara offline.
"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," tandas Edwar.
Obat-obatan yang dijual oleh putra Lilis Karlina ini diketahui tak memiliki izin edar, saat dijual online dan diedarkan kembali.
"Tersangka membeli sejumlah obat-obat yang tidak memiliki izin edar secara online kemudian menjual kembali obat-obat itu," tutup Edwar.
Ditangkap karena Aduan Masyarakat
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menyebut, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat.
Masyarakat mengadukan adanya penyalahgunaan narkoba, yang kemudian diselidiki oleh Satres Narkoba Polres Purwakarta.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," ucap Edwar
Edwar pun mengaku miris adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh anak di bawah umur.
"Dengan usia 15 tahun terus terang kita sangat miris," jelas Edwar, dikutip dari @humas_polres_purwakarta, Selasa (14/3/2023).
Terancam 10 tahun penjara
Putra Lilis Karlina yang menjadi tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara," jelas Edwar.

Baca juga: Motif RD, Anak Lilis Karlina Jadi Pengedar Narkoba, Kantongi Untung Rp 700 Ribu - Rp 3 Juta Perhari
"Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berinisial I sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu," kata Edwar, Senin, masih dari TribunJabar.id.
Ia menambahkan, upaya yang dilakukan Polres Purwakarta tersebut adalah bagian dari bentuk mengatasi narkoba dengan penegakan hukum.
“Polres Purwakarta tidak akan berhenti sampai di sini dalam mengatasi peredaran narkoba atau penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Purwakarta,” imbuhnya.
Baca juga berita lainnya di Google News
Anak Lilis Karlina Narkoba
Lilis Karlina
RD Anak Lilis Karlina
Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Jual Narkoba
Tribunsumsel.com
Anak SMP Lilis Karlina Bisa Untung 700 Ribu Hingga 3 Juta Sehari Edarkan Obat-obatan Terlarang |
![]() |
---|
Selain Pengedar, Anak Lilis Karlina Pemakai Sabu, Sampai Ajak Bandar Barter : Saya Beli Barang Kamu |
![]() |
---|
Konsumsi Narkoba Umur 13 Tahun, Anak SMP Lilis Karlina Jadi Pengedar Setahun Kemudian |
![]() |
---|
Ekspresi Datar & Terlihat Tanpa Penyesalan, Anak Lilis Karlina Ngaku Menyesal Lakukan Bisnis Narkoba |
![]() |
---|
Anak SMP Pedangdut Lilis Karlina Atur Bisnis Obat-obatan Terlarang dari Kamar Rumah, Beli Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.