Berita Viral

Kuasa Hukum David Ungkap Daftar Kebohongan Mario Dandy Saat Jalani Rekonstruksi Penganiayaan, Fatal

Pengacara David yakni Mellisa Anggaraini akhirnya buka suara terkait rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap kliennya...

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Slamet Teguh
Twitter/MellisA_An /Kolase Tribun
Kuasa Hukum David Ungkap Daftar Kebohongan Mario Dandy Saat Jalani Rekonstruksi Penganiayaan, Fatal 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara David yakni Mellisa Anggaraini akhirnya buka suara terkait rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap kliennya.

Baca juga: Kuasa Hukum David Bantah Pengakuan Ivana Yoan Jika AGH Trauma, Kini Tunggu Dipengadilan Miliki Bukti

Diketahui jika sebelumnya Mario Dandy dan Shane Lukas melakukan rekonstruksi penganiayaan terhadap David di Perumahan Green Permata pada Jumat (10/3) lalu.

Menanggapi rekonstruksi tersebut, Mellisa Anggarini selaku pengacara David menyebut jika pelaku penganiayaan kleinnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas banyak melakukan kebohongan dilansir dari akun twitter pribadinya @MellisA_An, Selasa (14/3/2023).

Dalam unggahannya tersebut Mellisa Anggraini menyinggung soal kebohongan yang dilakukan Mario Dandy pada rekonstuksi penganiayaan kepada David.

Menurutnya saat itu Mario Dandy sudah berbohong sejak awal soal adanya pelecehan yang dilakukan oleh David terhadap adiknya.

Bahkan sosok adik yang disebut oleh Mario Dandy hingga saat ini tidak diketahui siapa.

"Dalam rekonstruksi hari jumat lalu banyak kebohongan dari tersangka MDS yang terungkap
1. Dia berbohong dengan menyampaikan adanya pelecehan yang dilakukan anak korban D kepada Anak adiknya yang ntah siapa maksudnya," katanya.

Mario Dandy Tak Peduli Saat Shane Minta Berhenti Aniaya David, 'Gak Takut Gue Anak Orang Mati'
Mario Dandy Tak Peduli Saat Shane Minta Berhenti Aniaya David, 'Gak Takut Gue Anak Orang Mati' (Tribunnews/JEPRIMA)

Mellisa juga mengatakan jika dalam rekonstruksi tersebut tidak ada kata kata kasar terkait adanya pelecehan seperti yang disebut sejak awal.

Mellisa menyebut jika sejak awal Mario Dandy hanya ingin membuktikan ke AGH bahwa dirinya lebih hebat dari David.

"2. Dari rekaman atau rekonstruksi tidak ada bahasa2 konfirmasi terkait pelecehan tersebut, yang ada hanya kata2 arogansi spt "berani ga lu sm gua anj**", "gua ga takut anak orang mati". Dll, dari awal dia hanya ingin membuktikan kepada anak AG bahwa dia lebih hebat, lbh jago!," sambung Mellisa.

Baca juga: Pekerjaaan APA alias Anastasya Pretya Amanda yang Dituding Pembisik Mario Dandy Kasus Aniaya David

Selain itu kebohongan lain juga terjadi soal kedatangan satpam saat kejadian penganiayaan David.

Serta kejanggalan lain adalah soal Mario Dandy yang terus menanyakan kondisi David tanpa memperdulikan keadaaan sang ayah, Rafael Alun Trisambodo ataupun sang kekasih AGH.

"3.kebohongan lain ketika security datang pertama kali, lalu kebohongan terkait free kick yang katanya itu kata2 dari tersangka S

Sisi Lain Mario Dandy, Disebut Miliki Trauma Masa Kecil, Begitu Marah Saat Aniaya David Hingga Koma
Sisi Lain Mario Dandy, Disebut Miliki Trauma Masa Kecil, Begitu Marah Saat Aniaya David Hingga Koma (Kolase Tribunsumsel.com)

4. Hari ini diberbagai media dia sampaikan melalui kuasa hukumnya dia hanya bertanya kondisi anak korban D tanpa pernah bertanya terkait ayahnya jg anak AG.

Wallahua'alam bishawab
#kawaldavid," tutup Mellisa Anggaraini.


Pengakuan Mario Dandy Sempat Ingin Tolong David Terkapar Tapi Tak Diizinkan

Sementara itu sebelumnya diketahui jika Mario Dandy Satriyo (20) yang sempat ingin menolong David (17) usai melakukan penganiayaan dikuak pengacara.

Adapun hal tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Mario Dandy Satriyo pelaku penganiayaan.

Dolfie Rompas sang kuasa hukum menyebut Mario Dandy sempat ingin mengangkat tubuh David untuk dibawa ke rumah sakit.

"Dia (Mario) ingin mengangkat korban agar dibawa ke rumah sakit dia yang menawarkan," kata Dolfie saat dihubungi, Sabtu (11/3/2023).

Isi Chat AGS Terbongkar, Sebelum Mario Dandy Aniaya David Hingga Koma, Ternyata Sengaja Menjebak
Isi Chat AGS Terbongkar, Sebelum Mario Dandy Aniaya David Hingga Koma, Ternyata Sengaja Menjebak (kolase)

Sayangnya tawaran Mario ditolak oleh saksi yang kala itu membawa David ke rumah sakit.

"Tapi waktu itu katanya ada salah satu saksi yang tidak izinkan itu dari yang coba kami pastikan ke BAP kami," tuturnya.

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Curhat Jonathan Latumahina Usai Masuk Senin Keempat David Mengalami Koma Karena Dianiaya Mario Dandy

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

APA Ternyata Mantan Mario Dandy, Disalahkan Kuasa Hukum AGH Karena Jadi Pemicu Penganiayaan David
APA Ternyata Mantan Mario Dandy, Disalahkan Kuasa Hukum AGH Karena Jadi Pemicu Penganiayaan David (Kolase TribunJakarta.com/Ist)

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.

 

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved