Berita Nasional

Alasan LPSK Tolak Beri Perlindungan AGH Pacar Mario Dandy, Sebut Tak Memenuhi Syarat, Sarankan ini

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Menolak Memberi Perlindungan ke AGH Pacar Mario Dandy.

|
Kolase Tribun Jakarta
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Menolak Memberi Perlindungan ke AGH Pacar Mario Dandy. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap alasan tak menerima permohonan perlindungan hukum yang diajukan AGH (15) pacar Mario Dandy.

Diantara pertimbangan LPSK menolak perlindungan hukum bagi AGH diantaranya karena tak memenuhi syarat untuk penerima perlindungan.

Hal ini diungkap Wakil Ketua LPSK Achmadi.

Baca juga: Tas Mewah Ratusan Juta Kini Banyak Dijual Preloved di Situs Online, Usai Banyak Pejabat Kena Masalah

Diungkap Achmadi, keputusan tersebut diambil setelah LPSK melakukan penelaahan atas berkas permohonan perlindungan diajukan AGH sebelumnya.

Bahwa berdasar hasil penelaahan pimpinan, AGH yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum tidak memenuhi syarat sebagai terlindung sebagaimana Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Mengenai status anak yang berkonflik dengan hukum perlindungannya tidak memenuhi syarat untuk diberikan perlindungan," kata Achmadi di Jakarta Timur, Selasa (14/3/2023).

Sebab, berdasar ketentuan dalam UU LPSK hanya dapat melindungi seseorang yang berstatus saksi dan korban dalam kasus tindak pidana, sementara AGH berstatus anak berkonflik dengan hukum.

Meski menolak permohonan perlindungan, LPSK memberikan rekomendasi agar AGH mendapat pendampingan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Kemudian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan hak-hak AGH sebagai anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David tetap terpenuhi.

"LPSK merekomendasikan untuk melakukan perlindungan khusus terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Khususnya dalam rangka peradilan (kasus) itu sendiri," ujarnya.

Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara terkait dua saksi kasus penganiayaan David yakni R dan N, Achmadi menuturkan pihaknya memutuskan menerima permohonan perlindungan diajukan kedua saksi.

"Ada saksi yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK terkait dengan perkara ini. Kita nyatakan berikan perlindungan," tuturnya.

Terungkap AGH Bakar Rokok Saat Mario Aniaya David

Rekontruksi penganiayaan David (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo di perumahan Green Permata Residance Ulujami Pesanggrahan Jakarta Selatan sudah digelar.

Beberapa fakta terkuak dari adegan demi adegan yang diperagakan oleh para tersangka saat melakukan tindakan penganiayaan.

Salah satunya mengenai sikap AG (15) pelaku penganiayaan David yang sempat membakar rokok ketika David melakukan posisi tobat.

Baca juga: Kronologi Kapolsek Torgamba dan Istri Usir Anggota dari Asrama Polri, Diduga karena Lato-lato

Adapun AG terlihat  membakar sebatang rokok di bagian belakang mobil Jeep Rubicon yang digunakan saat menghampiri korban.

"Ada momen anak AG mengambil korek dan membakar rokok saat korban sikap tobat," kata penyidik.

Saat itu, AG yang diperankan dengan peran pengganti itu terlihat mengambil korek yang berada di dekat kepala David yang sudah berada pada posisi sikap tobat.

Pada rekonstruksi sikap tobat yang dilakukan David itu adalah dengan posisi kepala ada di atas aspal dengan kedua tangan di bagian belakang punggung.

"Saat korban sikap tobat ada adegan anak AG mengambil korek yang ada di samping kepala bagian depan korban kemudian membakar rokok milik anak AG," ucap penyidik.

Alasan AG Tak Dihadirkan

Diketahui dalam rekonstruksi ini hanya tersangka Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang dihadirkan.

Pacar Mario berinisial AG (15) tidak dihadirkan karena penyidik patuh pada peraturan sistem UU peradilan anak dan perannya digantikan oleh peran pengganti.

Rencananya, ada 23 adegan yang akan diperagakan Mario Dandy dan Shane dalam kasus penganiyaan kepada David tersebut.

Selain itu,  terungkap juga sebelum menganiaya anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) menjemput kekasihnya berinisial AG (15) di sekolah.

Mario Dandy Satriyo menjemput AG menggunakan mobil Rubicon hitam yang kini dijadikan barang bukti oleh polisi.

"Nanti pada saat melakukan rekonstruksi di TKP, kita akan memperagakan mulai adanya rencana pertemuan MDS dan anak AG. Seusai BAP dijemput di sekolah," kata penyidik yang bertugas saat rekonstruksi.

Setelahnya, Mario dan AG menjemput Shane sebelum ketiganya menuju Kompleks Green Permata untuk menemui David.

Hubungan Asmara Mario Dandy & AGH Ternyata Baru Sebulan tapi Sudah Bucin hingga Nekat Aniaya David (kolase)
"Kemudian ada menjemput Shane ke TKP di tengah. Adegan berikutnya saat mendatangi rumah saksi di mana di dalamnya ada korban," ujar penyidik.

Rekonstruksi akan ditutup dengan adegan menolong David yang dilakukan pasangan suami berinisial R dan N.

"Terakhir soal evakuasi yang dilakukan saksi-saksi ke rumah sakit," ucap penyidik.

Pantauan TribunJakarta.com, penyidik dan kedua tersangka tiba di TKP sejak pukul 13.30 WIB.

Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy saat peristiwa penganiayaan juga dihadirkan saat rekonstruksi.

Rubicon itu dipasangi pelat palsu bernomor B 120 DEN, sesuai yang digunakan Mario saat kejadian.

Hingga pukul 14.50, rekonstruksi belum dimulai lantaran hujan deras di TKP.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved