Arisan Bodong Baturaja

Pengakuan DRP Owner Arisan Bodong Baturaja OKU, Kerugian Korban Capai Rp 6,3 Miliar

Pengakuan DRP (23) owner arisan bodong di Baturaja Ogan Komering Ulu (OKU) usai ditangkap Polisi.

SRIPOKU/LENI
Bandar arisan bodong DRP (23) saat dibawah di hadapan awak media dalam acara jumpa pers di halaman Mapolres OKU Senin (13/3/2023) 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA- Pengakuan DRP (23) owner arisan bodong di Baturaja Ogan Komering Ulu (OKU) usai ditangkap Polisi.

Dalam jumpa pers di halaman Mapolres OKU Senin (13/3/2023), owner arisan bodong di Baturaja mengaku menggunakan uang miliaran untuk kredit emas hingga indent mobil rush dan berfoya-foya.

Dihadapan polisi pemeriksanya, DRP mengaku total uang yang diraupnya dari anggota arisan hanya Rp 3 Miliar

Aliran dananya sebagai berikut, untuk DP mobil brio sekitar Rp 21 juta, untuk mengindent  mobil Toyota Rush sekitar Rp 40 juta, untuk membuat usaha toko manisan Rp 150 juta.

Selanjutnya digunakan untuk membuat usaha salon Dian Beauty yang beralamat di Jalan A Yani Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Rp 150 juta.

Lalu untuk menggandakan pembayaran uang arisan Rp 35 juta, kemudian kredit emas untuk investasi emas sekitar 78 juta.

Sebagian untuk membangun rumah pribadi yang beralamat di Jalan Wahab Sorobu Lorong Rambutan Gang Macan X Kelurahan Sekar Jaya Baturaja Timur  sekitar Rp 100 juta.

Sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.  

Peserta yang ikut arisan yang sudah melapor ke polisi sekitar 105 orang dengan total keruggian bervariasi mulai dari Rp 4 jutaan hingga Rp 1 M.

Namun polisi masih terus mendalami kasus ini. 

“Jika ditotal-total kerugian korban mencapai Rp 6.3 M namun akan didalami lagi dilengkapi dengan bukti-buki transfer dan bukti lainnya,” terang kapolres.

 Kapolres juga menghimbau jika masih ada warga yang merasakan dirugikan terkait kasus arisan bodong ini agar segera melapor ke polisi untuk memudahkan polisi bekerja.

Polres OKU juga membuka Posko Pengaduan Arisan Bodong.

Nantinya akan didalami lagi apakah asset yang ada itu dibeli dengan menggunakan dana arisan yang menjadi hak anggota, apabila benar maka asset bergerak dan tidak berbgerak ini akan dibekukan polisi

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa  transfer dari para korban ke Rekening tersangka, bukti percakapan Whatsapp para korban dengan tersangka.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved