Berita Nasional
Akhirnya Terungkap Sosok APA, Mantan Pacar Mario Dandy Klaim Masih Sering Dihubungi Usai Putus
Terungkap Anastasya Pretya Amanda (APA) sempat merajut asmara dengan Mario Dandy Satriyo selama satu tahun. Mario Dandy masih kerap mengubungi Amanda
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Kasus penganiayaan terhadap David Ozora (19) yang dilakukan Mario Dandy kembali memasuki babak baru usai sosok APA muncul.
Belakangan nama APA menyita perhatian setelah disebut sebagai wanita 'pembisik' Mario Dandy hingga tersulut emosi menganiaya David.
Sosok APA diungkap kuasa hukumnya yakni Sumantap Simorangkir.
APA berusia 19 tahun bernama lengkap Anastasya Pretya Amanda.
"Terlebih dahulu perlu kami jelaskan bahwa kenapa baru sekarang waktunya bagi klien kami yang bernama Anastasia Pretya Amanda atau biasa disebut Amanda dan yang dalam setiap pemberitaan akhir-akhir disebut dengan nama inisial APA," kata Sumantap Simorangkir dalam keterangan tertulis, dilansir dari Tribunjakarta.com, Minggu (12/3/2023).
Baca juga: AGH Ditahan, Nasib APA Wanita Diduga Pembisik Mario Sebelum Aniaya David, Polisi Bakal Periksa

Terungkap jika Anastasya Pretya Amanda sempat merajut asmara dengan Mario Dandy Satriyo selama satu tahun sejak Oktober 2021.
Namun, hubungan keduanya berakhir pada Oktober 2022.
Diungkap kuasa hukum, antara Amanda dan Mario, ia mengklaim sudah tidak menjalin komunikasi khusus sejak mereka tak memiliki hubungan spesial.
"Patut diketahui bahwa benar Amanda adalah teman Mario Dandy kira-kira sejak Oktober tahun 2021 dan pada waktu itu berlanjut menjadi teman dekat (istilah pacar). Dan pertemanan dekat itu akhirnya selesai (putus/tidak berlanjut) sejak Oktober 2022," katanya.
Meski telah memutuskan hubungan, pihak Amanda menyebut jika Mario Dandy masih kerap mengubungi Amanda, kendati tak digubris.
"Dan sejak itu, Amanda tidak pernah menghubungi atau berkomunikasi khusus kepada MDS kecuali kadang MDS menghubungi, yang kadang juga tidak ditanggapi Amanda," katanya.
Ogah dikaitkan kasus penganiayaan David
APA disebut-sebut pemberi informasi terkait apa yang dilakukan oleh David kepada AGH hingga akhirnya terjadilah penganiayaan.
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David.
AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Meski begitu, APA mengaku keberatan kerap dikaitkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada Cristalino David Ozora (17).

APA pun mengklaim dirinya tidak mengetahui rencana Mario Dandy Satriyo terhadap David.
Hal itu dikatakan Kuasa hukum Anastasya Pretya Amanda alias APA, Sumantap Simorangkir dalam keterangan tertulis, Minggu (12/3/2023).
Sumantap mengungkapkan APA tidak berada di lokasi penganiayaan Mario terhadap David di di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
"Ataupun klien kami tidak mengetahui sama sekali adanya suatu perencanaan dan atau apapun itu tentang kejadian yang telah terjadi dan menjadi viral," jelas Sumantap dalam keterangan tertulisnya.
Sumantap menegaskan bahwa pihak manapun bisa melakukan pengecekan kembali rekaman CCTV sebagai bukti apakah kliennya itu terlibat langsung penganiayaan tersebut atau tidak.
"Yang padahal patut diketahui klien kami sama sekali tidak berada di tempat kejadian perkara (sebagai bukti mungkin bisa diperiksa hasil CCTV maupun saksi-saksi yang berada di tempat kejadian)," ucapnya.
Baca juga: Curhat Jonathan Latumahina Usai Masuk Senin Keempat David Mengalami Koma Karena Dianiaya Mario Dandy
Sebelumnya juga dalam kasus ini Amanda disebut Sumantap telah mendapat panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor register S.Pgl/349/II/2023/Reskrim tanggal Februari 2023.
Setelah surat panggilan itu, Amanda pun disebut juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis 2 Maret 2023 lalu dan telah menjelaskan mengenai apa yang diketahui oleh kliennya.
"Sehingga dengan kehadiran dan diperiksanya klien kami menunjukkan sikap itikat baik dan kesediaan menerangkan sebagaimana selaku saksi menyampaikan keterangannya sebatas apa yang didengar, dilihat da diketahui saja, (Pasal 1 ayat 26 KUHP)," ujarnya.
Aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Baca juga: Perbandingan Mario Dandy & Shane Lukas Saat Rekonstruksi Disorot, Pakai Sepatu Branded dan Sendal
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.
Lebih lanjut, Polisi akan memeriksa empat orang sebagai saksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David.
Pasalnya, sebelum bersama tersangka Shane Lukas (19), Mario sempat menghubungi teman-temannya yang lain.
"Ada empat saksi lagi yang belum kita periksa dalam rangka memperkuat ini, sekali lagi dalam rangka memperkuat unsur daripada perencanaan para tersangka ini yang dalam waktu dekat kita akan periksa."
"Sebagai contoh, maksud kami di sini bahwa sebelum terjadinya tidak pidana ini, ternyata tersangka MDS menghubungi beberapa orang dan memberitahukan akan melakukan tindakan pidana yang terjadi," jelas Kombes Hengki, dikutip dari tayangan KompasTV, Minggu (12/3/2023).
Selain itu, Kombes Hengki juga akan melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk bisa meminta keterangan saksi.
Fakta-fakta Penganiayaan David
Fakta baru penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David ternyata mengungkap fakta baru.
Dalam rekonstruksi ternyata terungkap jika, saat kejadian Mario Dandy mengaku jika AGH bukanlah pacarnya melainkan adiknya.
Iapun diketahui memang mengajak Shane untuk menganiaya David.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya gelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023).
Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap perkataan Mario Dandy yang menyebutkan bahwa AG bukan lah kekasihnya melainkan adiknya.
Hal itu didapati saat reka adegan ke-37 yang memperagakan orangtua teman David yakni saksi N, datang menghampiri Mario Dandy Cs usai melakukan penganiayaan.
Saat itu, saksi N terkejut ketika melihat David sudah tak sadarkan diri usai dianiaya secara brutal oleh Mario.
"Jadi saksi N meminta anak AG untuk pahanya ditaruh di bawah tangan N dan di bawah ke kepala korban, tapi AG tidak mau hanya memberikan tangannya," kata penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Saat itu juga, saksi N yang sedang memperagakan adegan menolong korban sempat menangis.
Kemudian saksi N melakukan percakapan kepada para pelaku yang hanya melihat korban yang telah terkapar tanpa adanya niat untuk menolong.
Kemudian, Mario mengatakan bahwa penganiayaan tersebut sebabkan oleh aksi pelecehan dengan dilakukan David terhadap AG yang dianggapnya sebagai adiknya.
"Siapa kamu, kamu tamu tak diundang di sini, kamu apakan teman anak saya," kata saksi N saat menerangkan adegan menolong David.
"Dia melecehkan adik saya tante," jawab Mario saat ditanyai maksud perbuatannya kepada saksi N.
Mario Dandy Ajak Shane Pukuli David
Dalam rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs terhadap David Ozora, terungkap sebuah fakta baru.
Salah satunya, fakta bahwa Mario Dandy Satriyo sempat mengajak Shane Lukas untuk ikut menganiaya Critalino David Ozora.
Diketahui, rekonstruksi kasus penganiayan tersebut, digelar Polda Metro Jaya pada Jumat (10/3/2023) di Komplek Green Permata.
"Adegan ketiga penjemputan tersangka S," kata penyidik di lokasi.
Kendati demikian, penyidik tak menjelaskan secara rinci soal lokasi dari Shane Lukas dalam rekonstruksi tersebut.
Selanjutnya, saat sampai di kediaman Shane Lukas Mario Dandy pun langsung mengajak temannya itu untuk menghajar David.
"Lo ikut gue dong, gue mau mukulin orang. Nanti lo videoin aja," kata penyidik.
Di samping itu, fakta baru lainnya juga terungkap saat rekontruksi kasus penganiayaan David Ozora.
Yang mana, dalam rekonstruksi tersebut, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengatakan kekasih Mario Dandy yakni AG sempat merokok di depan David Ozora yang saat itu tengah lakukan sikap tobat.
"Saat David Ozora melakukan sikap tobat, AG mengambil korek dan menyalakan rokok," kata penyidik.
Rekonstruksi tiga tahap
Pihak kepolisian menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora, Jumat (10/3/2023).
Rekonstruksi itu dibagi menjadi tiga babak (klaster).
Tiga babak rekonstruksi akan dilakukan mulai dari Mario Dandy menjemput AG di sekolahnya, hingga proses evakuasi David Ozora usai mendapatkan tindak penganiayaan.
"Rekonstruksi dilakukan dalam tiga klaster," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di TKP penganiayaan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Di sisi lain, salah seorang penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa klaster pertama bakal memperagakan awal perencanaan penganiayaan.
"Nanti pada saat melakukan rekonstruksi di TKP, yang pertama akan kami peragakan adalah adegan mulai adanya rencana pertemuan dari tersangka MBS dan anak AG," katanya.
"Sesuai dari hasil BAP itu dijemput di sekolah," ujarnya.
Kemudian, rekonstruksi bakal menampilkan adegan Mario dan kekasihnya, AG, yang menemui tersangka Shane Lukas.
Ketiganya akan memperagakan perjalanan menuju lokasi David.
"Nanti ada adegan berikutnya saat mendatangi rumah saksi dimana di dalamnya ada korban, itu ada adegan. Setelah dari sana nenuju TKP tempat terjadinya penganiaya tersebut," jelasnya.
Terakhir, ditutup dengan adegan David telah tergeletak usai dianiaya Mario. Kemudian, para saksi memberikan pertolongan ke David.
"Terakhir nanti ditutup dengan evakuasi yang dilakukan oleh saksi-saksi menuju rumah sakit," ungkapnya
Diketahui sebelumnya, rombongan Polda Metro Jaya tampak tiba sekira pukul 13.20 WIB.
Dalam persiapan rekonstruksi tersebut, tampak mobil Jeep Rubicon yang sempat dikemudikan oleh tersangka Mario Dandy turut dipamerkan di lokasi.
Mobil Rubicon tersebut tampak dipasangi garis polisi. Beberapa orang polisi terlihat berjaga di sekitar mobil tersebut.
Awak media yang meliput di lokasi hanya diperkenankan mendekat sekitar 100 meter dari titik rekonstruksi.
Aparat kepolisian mencegah agar para wartawan tidak mendekat ke tempat kejadian perkara (TKP).
Warga kompleks Green Permata terpantau ramai-ramai ikut menonton rekonstruksi di lokasi.
Hingga kini, belum tampak Mario Dandy dan tersangka Shane Lukas di lokasi rekonstruksi.
Hujan deras tampak mengguyur kawasan Green Permata.
Meski demikian, rekonstruksi kasus penganiayaan David tetap dilanjutkan.
Tampak pula Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi beserta rombongan hadir di lokasi.
Baca berita lainnya di google news
Sindiran Dedi Mulyadi Sebut Study Tour Ikutan Gaya Pejabat Jalan ke Luar Negeri, Tegas Melarang |
![]() |
---|
Guru MTs di Yogyakarta Kehilangan Saldo Rp 69 Juta Usai Unduh Aplikasi Coretax Awalnya Dapat Telepon |
![]() |
---|
Sosok Yulianus Paonganan dapat Amnesti dari Prabowo, Dulu Sebar Foto Jokowi dan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Anies Apresiasi Prabowo Setelah Beri Abolisi Tom Lembong, Soroti Ketidakadilan Sistem Hukum |
![]() |
---|
Pengibar Bendera "One Piece" saat HUT RI akan Ditangkap? Ini Penjelasan Wamendagri Bima Arya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.